Kerjasama SatRes Narkoba Polres Kampar dan Polsek Perhentian Raja, Ringkus Bandar Shabu – Shabu

Headline, Riau41 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Berkat koordinasi yang baik antara Satres Narkoba Polres Kampar dengan Polsek Perhentian Raja, seorang bandar shabu-shabu berhasil diringkus di Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan, depan Mapolsek Perhentian Raja pada Senin malam (08/01/2018) sekira pada pukul 21.30 Wib.

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah AK alias AL, (LK 38) warga Dusun I Domo, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu seberat 12,7 gram, 2 buah HP, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (08/01/2018) ketika didapat informasi bahwa tersangka AK, yang sudah menjadi target SatRes Narkoba Polres Kampar ini akan menjemput narkotika jenis shabu-shabu ke Pekanbaru untuk diedarkannya di wilayah Kec. Kampar Kiri.

Sekira pada pukul 19.00 Wib, Kasat Narkoba Iptu. Asdisyah Mursid, SH, menghubungi Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Asmardi, dan menginformasikan bahwa akan ada mobil pribadi jenis Ayla Nopol BM-1072-ZG warna abu-abu akan melintas di jalan Raya depan Polsek Perhentian Raja yang diduga membawa Narkoba jenis Shabu-shabu.

Sekira pukul 20.00 wib, Kasat Narkoba bersama Kaur Bin Ops Sat Narkoba, Ipda. Aulia Rahman, tiba di Polsek Perhentian Raja dan langsung berkordinasi dengan Kapolsek untuk penyergapan bandar shabu-shabu ini.

Selanjutnya Kapolsek Perhentian Raja mengumpulkan 15 Personil Polsek untuk bergabung membackup anggota Satres Narkoba Polres Kampar untuk penyergapan TO Polres Kampar ini, sebelumnya anggota ini diarahkan Kapolsek tentang teknis penghadangan bandar narkoba ini.

Sekira pukul 21.00 wib, mobil yang menjadi target Kepolisian ini melintas dengan kecepatan tinggi dan dilakukan penghadangan dengan cara melintangkan mobil lain ditengah jalan.

Saat mobil pelaku ini berhenti langsung dilakukan penyergapan terhadap tersangka dilanjutkan penggeledahan badan serta mobilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok Sampoerna Hijau sebanyak 1 kantong plastik besar.

Kemudian disaksikan Kepala Desa Pantai Raja, tersangka AK, beserta narkoba yang ditemukan ini dibawa ke Polres kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan bandar shabu-shabu ini, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Iptu. Asdi, juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolsek Perhentian Raja dan jajarannya, berkat koordinasi yang baik ini kita berhasil meringkus bandar narkoba ini,” jelasnya. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.