Keramba Apung Ikan Yang Tidak Terpakai di Waduk Menjadi Persoalan Pemkab Malang

Jawa Timur101 Dilihat
ilustrasi – Keramba apung yang tidak dipakai dan dibiarkan di berbagai waduk menjadi persoalan bagi Pemkab Malang.

Malang, medianasional.id – Pariwisata di Kabupaten Malang yang terus menggeliat, perlu adanya penataan dan koordinasi secara kontinyu antar-pemangku kepentingan. Khususnya pariwisata alam yang mengandalkan keindahan waduk atau bendungan.

Misalnya,  seperti di Waduk Selorejo maupun di Waduk Karangkates yang telah lama menjadi bagian dari keberagaman pariwisata yang ada di Kabupaten Malang.

Penataan dan koordinasi di lokasi wisata waduk menjadi penting dalam kaitannya dengan mata pencaharian warga sekitar. Yaitu berbudidaya ikan dengan medium kerambu apung di waduk tersebut.

Budidaya ikan kerambu apung telah lama berjalan di berbagai wilayah yang berdekatan dengan waduk. Bahkan, sebelum waduk-waduk yang dijadikan lokasi budidaya menjadi destinasi wisata air sendiri.

Sayangnya, keberadaan kerambu apung yang tidak terkontrol menjadi permasalahan serius bagi pihak pengelola waduk, yaitu Perum Jasa Tirta.

Banyaknya kerambu apung telah menyebabkan keindahan waduk menjadi tidak terjaga. Juga pencemaran dari pakan ikan pabrikan yang terus-menerus  secara tidak langsung bisa mencemari waduk itu sendiri.

Hal tersebut diperparah dengan banyaknya juga kerambu apung yang sudah tidak terpakai tapi dibiarkan begitu saja.”Ini jadi persoalan baru tentunya. Selain mengganggu keindahan waduk sebagai lokasi wisata juga membuat kondisinya terlihat semrawut dan kotor, ” kata Endang Retnowati, kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Jumat (20/04/2018).

Kondisi inilah yang membuat Dinas Perikanan Kabupaten Malang akan secepatnya berkoordinasi dengan Jasa Tirta dalam upaya penataan keramba apung milik warga tersebut.

Beberapa hal yang akan diagendakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Malang adalah zonasi budidaya ikan keramba apung di waduk-waduk tersebut. Endang menyatakan sampai saat ini banyak keramba apung yang menyalahi aturan zonasi untuk perikanan di waduk.

“Selain itu adalah jarak keramba apung yang perlu ditata. Sehingga tidak terkesan padat dan berdempetan, ” ujarnya yang juga menegaskan pemerintah tidak melarang warga untuk berbudidaya ikan keramba apung, tapi perlu adanya penataan.

Disinggung mengenai lokasi mana saja yang masih terdapat keramba apung yang perlu adanya penataan,  baik secara zonasi dan jarak yang diperbolehkan sebagai lahan perikanan,  Endang menyatakan,  yang paling banyak berada di waduk wilayah Sumberpucung.

“Di wilayah lain tidak terlalu banyak. Yang pasti kita berharap warga pun sadar untuk saling menjaga ekosistem dan keindahan, kebersihan waduk yang fungsinya sebagai lokasi wisata, ” pungkas Endang.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.