Kepsek Diangkat Sebagai Sekdisdikbud, Begini Ulasan BK – PSDM

Bengkulu130 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Jawoto, SPd.,MPd

Mukomuko, redaksimedinas.com – Menanggapi persoalan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA yang notabene merupakan ASN Pemprov dilantik oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda menduduki jabatan Sekeretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan setempat, pada mutasi jabatan 09 Januari lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Jawoto, SPd.,MPd akhirnya, memberikan tanggapannya.

Dituliskan Jawoto, berdasarkan SK Gubernur Nomor 824-p.130 tahun 2017 tanggal 12/9/2017 tentang pindah tugas antar Instansi. “Jadi yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala SMA, melainkan sudah berstatus PNS Daerah”, tulisnya.

Pengangkatan yang bersangkutan dituliskan Jawoto, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Bahwa berdasarkan PP RI Nomor 11 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 huruf yaitu Jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas dapat diangkat dalam Jabatan administrator. Sdr WN sebagai Guru Madya (IV/a) sementara Jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minimal cukup dengan golongan III/d.

Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 pada pasal 61 mengamanatkan bahwa Guru dapat ditempatkan pada jabatan administrator yang membidangi pendidikan dan sudah bertugas sebagai guru paling singkat 8 (delapan) tahun.

Di samping itu, Baperjakat menilai bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan prestasi yang baik, dalam memenej pendidikan sehingga dipandang layak dan mampu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Diknas dan Kebudayaan.

“Berdasarkan pertimbangan Baperjakat melalui pejabat yang berwenang/ Sekda), Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat kabupaten sesuai kewenangannya, menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhenitian PNS (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 53),” beber Jawoto, dengan tulisan via ponsel, Minggu (20/01/2018).

Jowoto, menuliskan juga, atas masukan, saran dan kritik dari pihak manapun juga, yang sifatnya realistis, obyektif dan konstruktif, BKP-SDM Mukomuko menyampaikan apresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih. Sehingga BKPSDM dapat melayani dan memberikan hak-hak ASN serta dapat membantu Bupati menempatkan PNS yang profesional dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.