Kepala Desa Se-Kecamatan Banyumas Minta Perlindungan DPRD

Pringsewu65 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id -‘Kepala Pekon Se Banyumas di dampinggi Asosiasi
Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu  mendatangi Komisi I DPRD Pringsewu Sebagai wakil rakyat, guna meminta perlindungan hukum atas penangkapan Herman kepala pekon Banjar Rejo dan seorang warga yang dianggap proses penangkapan berlebihan. Anton Subagiyo Ketua Komisi I mengatakan,
Apdesi dan Kakon se Kecamatan Banyumas tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 12.30, Selasa (18/9/2018)
Kedatangan mereka terkait penangkapan saudara Herman Kepala Pekon Banjar Rejo dan seorang warga bernama Sueb (80) oleh 10 anggota kepolisian yang menggunakan laras panjang pada Senin (17/8) sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Anton.
Adapun informasi yang didapat, kata Anton, yang menangkap kakon dan warga Banjar Rejo tersebut yakni dari Polda Lampung.
Atas persoalan ini, kata Anton, Ketua Apdesi Kecamatan Banyumas Joko meminta agar Pemkab Pringsewu dapat memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepala pekon
Banjar Rejo.
“Menurut cerita mereka, tahun 2005, seorang berinisial CN memanjar
(uang DP) tanah dilokasi Pekon Banjar Rejo sebesar Rp. 1-4 juta kepada 40 orang, Kemudian tanah
tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada
konfirmasi” kata Anton.
Selanjutnya pada tahun 2015, masyarakat membuatkan sporadik (pendaftaran atas tanah untuk pertamakali) kepada pekon
Banjar Rejo yang dibuatkan oleh Kepala
Pekon Herman. Kemudian pihak CN ingin membuat sporadik yang sama tapi karena tidak ada arsip di desa dan tidak ada surat jual beli maka tidak dibuatkan.
Perkara ini secara perdata pernah dibawa ke Pengadilan Kota Agung yang dimenangkan oleh CN, Selanjutnya saat banding di PN Tanjung Karang dimenangkan oleh masyarakat,” papar Anton.
Menyikapi persoalan ini Anton juga meminta agar instansi Polda Lampung jangan sembarang tangkap apalagi kasus ini di nilai perdata dan sudah dimenangkan masyarakat, harus jeli, melihat akar persoalan dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,
Sementara tokoh masyarakat Banyumas
Suherman, menyayangkan penangkapan
dilakukan pada malam hari semestinya, pakai surat panggilan satu,dua dan seteruanya, kalau di lihat dari persoalannya perdata, apalagi Suherman sebagai kepala pekon, tentunya dia punya atasan yakni Bupati.
Suherman juga yakin jika dalam persoalan ini Kepala Pekon Banjar Rejo tidak bersalah.
“Sore tadi kepala Pekon se Kecamatan
Banyumas mendatangi Polda Lampung dan sekarang masih dalam perjalan pulang ke Pringsewu;”jelasnya.
Rilis        : Hasil
Editor     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.