Kementerian Dikti Buka Usulan Prodi Baru


Mataram, redaksimedinas.com – Usulan program studi (Prodi) baru tidak harus sesuai nomenklatur yang tertuang dalam Kepmenristekdikti 257 Tahun 2017. “Kementerian Dikti sudah membuka semua usulan untuk prodi baru. Jadi tidak harus sesuai dengan nomenklatur yang ada di Kepmenristekdikti 257/2017 dan lampirannya,” kata Dirjen. Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo, di Mataram Rabu (28/2).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis (1/3) Patdono menyatakan, Kepmenristekdikti 257 Tahun 2017 tersebut tertuang nama program studi pada perguruan tinggi. Patdono mengatakan saat ini pihaknya membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengusulkan prodi baru, meskipun tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada.

Diatakannya, untuk tahap pemula sudah ada 45 program studi yang masuk dan disetujui. Dimana sebagian besar nama prodinya tidak sesuai dengan nomenklatur dan lampirannya. “Pengusulan nama prodi baru tersebut diperbanyak yakni empat kali dalam setahun, yang mana jika diusulkan Januari maka akan diproses pada Februari dan Maret. Begitu juga jika diusulkan April maka akan diproses pada Mei dan Juni,” ujarnya.

Patdon menambahkan, Kementerian Dikti merencanakan akan mengupayakan pengusulan tersebut bisa dilakukan sepanjang tahun. “Harapan kita debiroktisasi dan deregulasi pembentukan prodi baru tersebut, mempercepat proses pengajuan prodi sehingga bisa menjawab tantangan revolusi industri 4.0,” katanya.

Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saefuddin mengatakan, syarat program studi harus amemeiliki enam dosen di bidangnya itu mahal dan tidak mudah untuk diperoleh. Seharusnya, kata Asep, syarat dosen itu cukup diserahkan kepada universitas pengusul. “Jika di prodi itu ada dosen-dosen tetap yang bidangnya serumpun dan relevan untuk prodi baru, seharusnya sudah cukup. Jadi, tidak perlu wajib mencari yang baru,” kata Asep yang juga Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu. (Hrw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.