Kembangkan Nilai Adat, Dinas Kebudayaan Kota Ternate Sosialisai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017

Maluku Utara36 Dilihat
Foto bersama usai sosialisasi

Ternate, medianasional.id – Dinas Kebudayaan Kota Ternate menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang di tepatnya di gedung aula, Muara Gran Majang, Kamis (21/11/2019).

Ketua pantia Rustam A Lating mengatakan, dalam pelaksnaan kegiatan ini terdapat dua kegiatan yang dilakukan baik Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2019 dan Warhskop peningkatan kebudayaan pengatahuan daerah tahun 2019 untuk meningkatkan sinergitas atara lembaga organisasi, LSM dan kesultanan ternate.

Lanjut dia, selain itu juga di hadiri oleh Kepala sekolah di kota Ternate baik dari tingat SD s/d SMA, perwakilan Kesultanan ternate, perwakilan TNI/Polri, Komunitas Ternate, Bem IAIN kemudian masyrakat adat dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Arifin Umasangdji juga menuturkan, sosialisasi undang undang pemajuan kebudayaan no 5 tahun 2017 dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan mengimplementasikan yang di dalamnya ada beberapa objek pemenuhan kebudayaan diantaranya ada 10 program kebudayaan yaitu tradisi lisan, adat istiadat, cagar budaya, bahasa dan lain-lain, sembilan, sepuluh itu harus kita lestarikan, dikembangkan, dimanfaatkan.

Dengan lahirnya undang no 5 tahun 2017, pemerintah Kota Ternate melalui DPRD Telah menyetujui untuk di bentuk Dinas Kebudayaan. Hal ini disebabkan karena potensi budaya Kota Ternate yang sangat besar.

Dijelaskan, dulu pihaknya hanya terfokus pada pariwisata tetapi lupa dengan kebudayaan. Sehingga dengan kehadiran Dinas pendidikan dan Kebudayaan hanya lebih fokus ke pendidikan, padahal aset di Kota Ternate ini merupakan aset budaya kesultanan yang masih eksis kemudian punya tradisi lisan, punya dola bololo, punya banyak hal yang harus digali. Oleh sebab itu, pihaknya kedepan akan mengelolah budaya Kota Ternate agar lebih baik lagi.

“ Demi mengembangkan Budaya adat Ternate, kami mengacu pada undang-undang no 5 tahun 2017 pokok-pokok kebudayaan daerah, dan bekerja tidak di luar dari itu, kami juga kedepan butuh ada dewan kebudayaan jadi wadah, perkumpulan buat komunitas-komunita kebudayaan di Ternate,” Ucap Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa kedepan akan lebih mengerucuk ke perda. Mengingat ada undang-undang namun penjabaran perdanya belum ada, sehingga dengan adanya kegiatan ini dihadirkan pemateri dari berbagi tokoh, pakar hukum pidana, pemerintahan, artopolog dan Dinas kebudayaan, demi meningkatkan kebudayan di Kota Ternate. (SS)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.