Kejari Kampar Adakan Sosialisasi TP4D Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kampar

Kampar, Riau49 Dilihat
Kampar, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Kampar gelar Sosialisasi TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Proyek Pembangunan Daerah) /Jaga Desa di aula kantor Kejaksaan Negeri Kampar. Senin, (5/8/19).
Acara Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kajari Kampar, Dwi Antoro dengan didampingi para Kasi di lingkup kejaksaan Negeri Kampar.
Kemudian acara Sosialisasi TP4D/JAGA Desa ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, dan dilaksanakan selama 2 hari, dimulai dari hari ini, Senin (5/8/19) hingga besok, Selasa (6/8/19). untuk hari ini, Senin (5/8/19) kegiatan Sosialisasi TP4D/JAGA Desa ini diikuti oleh sebanyak 120 Kepala Desa.
Kajari Kampar, Dwi Antoro, S.H, M.H, dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan awal mulanya dibentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Proyek Pembangunan Daerah (TP4D).
Selanjutnya dikatakan Dwi Antoro, TP4D ini dibentuk karena adanya kondisi penyerapan anggaran yang rendah dari masing-masing Kementerian, Lembaga Negara, dan SKPD yang ada dipusat hingga daerah.
“Karena TP4D ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran, Dana desa ini perlu dikawal dan diamankan, dalam artian aanggaran dapat tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu,” jelas Kajari Kampar.
Lebihlanjut disampaikan Dwi Antoro, acara Sosialisasi TP4D/JAGA Desa ini dilaksanakan untuk memudahkan rekan-rekan kepala desa yang ingin minta pendapat terkait hukum, pasalnya TP4D ini melibatkan para Kasi di lingkup Kejaksaan Negeri Kampar. diantaranya Ketua TP4D, Kasi Intel, Wakil Ketua, Kasi Datun, dan Sekretaris Kasi Pidsus.
“Sementara itu, Implementasi pasca sosialisasi ini nantinya dibuat sebuah aplikasi untuk memudahkan para kepala desa dalam konsultasi hukum. Jadi konsultasi tidak mesti harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kampar,” ungkap Kajari Kampar lagi.
Terakhir ditambahkan Dwi Antoro, melalui konsultasi yang intens dengan Jaksa Jaga Desa (JAGA Desa) ini, tentunya dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya penyimpangan angaran yang dapat menjerat Kepala Desa ke ranah hukum.
“Selain itu, pada intinya Jaksa Jaga Desa (JAGA Desa) berkomitmen melayani dengan sebaik-baiknya rekan kepala desa dalam konsultasi terkait hukum, dan aturan pengalokasian dana desa yang tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu,” ujar Dwi Antoro S.H, M.H. ( Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.