Kejari Agam Laksanakan Tahap II dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang ASN MIN 6 Gumarang

Sumatera Barat180 Dilihat

Agam, medianasional.id – pada hari Kamis 31 Oktober 2019, Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Agam melaksanakan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka I Nelwati, S.Pd.I, tersangka II Nofiardi, S.Ag, Tersangka III Rustian, S.P.d, dan Tersangka IV Ujang.

 

Kemudian tahap II ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) atas nama Rova Yofirsta, S.H, Devitra Romiza, S.H, M.H, Yunita Eka Putri, S.H, Sri Handayani, SH, Sandra Octharini, S.H, dan GUGI DOLANSYAH, S.H.

 

Kajari Agam, Rudi H. Manurung, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, Devitra Romiza S.H. M.H, lewat pesan Whatshapnya mengatakan kepada awak media, bahwa terhadap para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan/ jabatan aparatur sipil Negara (ASN) Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN 6) Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, yang dilakukan secara bersama – sama. Dan berlanjut dengan cara membayarkan dana berupa gaji, uang makan, serta tunjangan kepada orang yang tidak berhak, yaitu dengan estimasi gaji tahun 2010 s/d 2018,” jelasnya.

 

Selanjutnya ditambahkan Devitra, bahwa dugaan pasal yang disangkakan kepada para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang – undang Nomor 21 tahun 2001, tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

 

Sementara itu, terhadap para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lubuk BAsung. Bahwa pelaksanaan penahanan akan dilakukan di Lapas Klas II B Lubuk, di Padang Lansano untuk tahanan laki – laki. Sedangkan untuk perempuan di laksanakan Penahanan di Cabang Rutan di Maninjau,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Agam. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.