Kejaksaan Pringsewu Limpahkan Berkas Pembunuh Ayah Kandung Ke Meja Hijau

Pringsewu139 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id -Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan berkas perkara  Sanwani tersangka pembunuh ayah kandungnya ke Pengadilan Kota Agung. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Bayu Wibianto,SH,MH mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan pada Selasa 12 Sebruari 2019.
Kepala Kejaksaan negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya ,SH,CN menunjuk Alfa Dera ,S.H untuk menjadi penuntut umum dalam perkara pembunuhan ayah kandung tersebut “
Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai,” ucap Bayu Wibianto.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara pembunuhan itu dilimpahkan dari Polsek Pardasuka ke Kejari Pringsewu maka Jaksa yang dipercaya menangani kasus tersebut terus bekerja dengan cepat. Hal ini dilakukan agar berkas perkara pembunuhan itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung untuk dilakukan penuntutan.
“Setiap perkara yang ditangani Kejari Pringsewu tetap dapat dituntaskan secepatnya,” kata Kasi intel Kejari Pringsewu.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu, Kamis (7/2/2019)  melakukan penahanan terhadap Sanwani tersangka pembunuhan terhadap ayah kandung yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 Sekira jam 06.00  Wib di Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus terhadap korban atas nama Salimin yang dilakukan   tersangka Sanwani alias Awang Bin Saliman  dengan cara menusukan memakai golok yang tersangka pegang dengan tangan kanan kearah ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali, kemudian ketika korban akan jatuh tersungkur lalu tersangka membacokan golok tersebut kearah belakang telinga mengenai kepala dan hingga daun telinga korban putus, pada saat korban terjatuh dan tersungkur lalau tersangka kembali membacok bagian punggung bawah korban, mengenai tangan sebelah kiri lantas korban terkapar dan meninggal dunia.
Penahanan  tersangka itu, karena berkas perkara yang dilimpahkan Polsek Pardasuka telah lengkap dan sempurna (P-21).
Tersangka Sanwani saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Kota Agung untuk menunggu proses persidangan.”
Rilis      Dera
Editor   Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.