Kejaksaan Negeri Kampar Kembali Melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang.

Kampar, Riau142 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di lapangan upacara Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar kembali mengadakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

 

Dalam rangka acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS), oleh Tim Kejaksaan Negeri Kampar untuk selanjutnya yang terdiri dari personil dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.

 

Dari pantauan Wartawan redaksimedinas.com di Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, turut hadir pada kegiatan tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro, SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kampar, Lili Erni, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Devitra Romiza, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Heriyanto Manurung, SH, dan beberapa orang Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Kampar lainnya.

 

Dan turut hadir juga pada kegiatan tersebut, para guru Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, dan santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang. Dengan jumlah peserta lebih kurang, seribu tiga ratus lima puluh orang santri. Dengan narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro, SH, MH, yang bertindak sebagai Pembina Upacara.

 

Bahwa kegitan JMS tersebut dilaksanakan bersamaan dengan dilaksanakannya upacara bendera, dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan tentang tujuan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk memperkenalkan kepada santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang. Agar lebih memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terkena hukuman, karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum dan dapat memotivasi santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, serta apa yang disampaikan nanti implementasinya dapat diterapkan di masyarakat.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro SH, MH,  yang bertindak selaku Pembina Upacara juga menjelaskan,” tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Slogan “Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman,” terangnya.

Lebih lanjut bahwa dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Agar para santri Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang menjaga / menjauhkan diri dari narkoba, dan penyalahgunaannya.

2. Agar para santri pada Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, supaya berhati-hati dalam menggunakan Hp Android, jangan sembarangan mengirim, share, memposting hal-hal yang berbau suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA).

 

3. Dengan telah berlaku Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

4. Oleh karena itu jangan sampai para santri di Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang ini, terjerat dengan Undang-undang tersebut.

5. Supaya para santri Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, mengenal tindak pidana korupsi dari dini dan bagaimana bahayanya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Ditambahkan Kejari Kampar, setelah selesai memberikan amanatnya dihadapan seluruh santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, acara upacara pun selesai.

 

Dan selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, untuk Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang dan berphoto bersama.

 

Terakhir seluruh rangkaian acara Kegiatan tim Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) di Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang ini, berjalan dengan tertib dan lancar, dan ditutup pada pukul 08.30 Wib.(Dasril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.