Kegiatan Pengadaan di Dinas Perikanan Didampingi Jaksa

Mukomuko166 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melaksanakan pendampingan kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.

Tahun Anggaran 2020. Tujuanya, supaya kegiatan pengadaan di dinas itu dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Dan yang paling utama lagi, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mengingat objek
pengadaan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti
nelayan, petani ikan, dan yang lainnya,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri
Antoro,  S.H, M.H.

Kajari juga menjelaskan, permohonan pendampingan hukum atau legal
assistance yang diajukan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, termasuk
dalam tugas pokok dan fungsi Bidang Datun di Kejaksaan. Yakni,
pemberian pertimbangan hukum terhadap lembaga atau instansi pemerintah, BUMN atau BUMD. Masih dikatakan Kajari, pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya dalam penanganan masalah hukum Bidang Datun pada kegiatan pengadaan.

Mengingat, kegiatan pengadaan barang atau jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. “Diharapkan pendampingan hukum atau legal assistance dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada, produktif dan apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat
hukum atau legal opinion kepada tim JPN yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum dalam kegiatan terebut.

Banyak sekali peran JPN selaku mitra pemerintah. Dengan demikian, diharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Mukomuko dapat memanfaatkan JPN,” demikian, Kajari.
(Wanti).

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.