Kedapatan Bawa 350 Liter BBM Ilegal, Mobil Beserta Pria ini diamankan polisi

Lampung Utara
Mobil pengangkut BBM Ilegal diamankan di Mapolres Lampung Utara. Rabu (4/7). Foto : ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Personil Sat Sabhara Polres Lampung Utara mengamakan Widada (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lantaran kedapatan membawa 10 jerigen BBM jenis Premium. Rabu (4/7)

Pelaku diamankan pada saat melintasi di jalan Ahmad Akuan (depan lapangan futsal) Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Lampura, karena tidak dapat menunjukan surat izin niaga kepada petugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, Sip, M.H mengatakan, pelaku diamalan karna mengangkut minyak BBM jenis Premium (Bensin) sebanyak 10 jerigen warna Biru ukuran tiga puluh lima liter, yang di angkut dengan mengunakan satu unit mobil jenis Pick Up merk Suzuki Futura warna Hitam”, Kata Kasat Reskrim.

Pelaku memperoleh BBM jenis Premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU Pertamina Hi. Yusuf di Jalan Alamsyah RPN Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi,bPelaku membeli dengan harga tujuh ribu lima ratus rupiah per-liter sudah termasuk ongkos mengecor sebesar seribu lima puluh rupiah per-liter.

Dijelaskan Kasat Reskrim, BBM tersebut dijual di kios eceran milik pelaku di Desa Sukamaju Bunga Mayang sebesar delapan ribu lima ratus rupiah dalam setiap penjualan BBM jenis Premium tersebut dan terduga pelaku itu mendapatkan keuntungan sebesar seribu rupiah per liter.

“Selanjutnya pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan, kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas”pungkasnya.

Kontributor : Deri

Editor           : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.