Keadilan Suara Rakyat Dalam Pemilukada

A. S. wardi malige

Pelaksanaan pemilukada merupakan sarana dalam menyuarakan aspirasi rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, yang tentunya perlu untuk diminimalisir dengan baik oleh penyelenggara pemilu agar tidak terlihat gaduh dalam proses tahapan berlangsung hingga pada penetapan

Selain itu juga di atur dalam ketentuan mengenai pemilu pada pasal
22 E, dan juga diatur tentang Pemilihan kepala daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan menegaskan bahwa gubernur, bupati dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi Kabupaten dan kota Dipilih secara demokratis. Olehnya itu dalam rangka untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis membutuhkan instrumen yang semestinya berdampak pada kemajuan daerah.

Berangkat dari hal diatas bahwa setiap penyelenggaraan harus berdasarkan pada tatanan dan ruang lingkup kepentingan masyarakat. Sejatinya pemilihan harus menggambarkan pada prinsip penyelenggaraan yang sesuai dengan tahapan proses pencalonan, yang itu perlu dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna tercipta pemimpin yang baik untuk menjalankan kepentingan masyarakat. Sebab pemilihan hanyalah dijadikan sarana legitimasi kekuasaan, karena kepala daerah merupakan jabatan politik.

Dalam pelaksanaan pemilihan banyak problem yang belum semuanya di tuntaskan, sekalipun regulasi semakin banyak, tetapi terobosan terhadap kecurangan sering terjadi. Dan bahkan pada dasarnya lembaga yang kita anggap konsisten terhadap kewajibannya terbilang lemah dan pasif dalam menjalankan apa yang semestinya dijalankan hal semacam ini suda menjadi budaya atau bisa di bilang TSM.

Ada dua sistem pemilihan yang mengedepankan prinsip demokratis membawa suara rakyat dalam parlemen, yakni sistem pemilihan organis dan mekanis, Menurut Bintang R. Saragi mengatakan persekutuan ini sebagai pengendalian hak politik untuk menunjuk wakilnya di lembaga perwakilan. Sebab sistem pemilihan organis berdasar pada individu – individu pada lapisan sosial, profesi, maupun asal atau keturunan sedangkan sistem pemilihan mekanis merujuk pada individu – individu yang berdiri sendiri yang memiliki hak atau suara yang melekat dalam diri.

Oleh karena itu, prinsip yang perlu di kedepankan adalah soal bagaimana menciptakan pemimpin yang bersih adil dan jujur agar citra demokrasi kita tetap baik, dan juga soal percaturan politik lokal kita bisa memberikan pendidikan politik yang baik dan bijaksana dalam mengedepankan prinsip jujur dan adil.

Selebihnya terbilang demokrasi kita baik-baik saja hanya pengendalikan demokrasi dan politik kita yang kurang sehat.

Mungkin kah, ini yang dibilang sujiotejo panggung sandiwara adalah pemeran wayang oleh para elit politik dan politikus-politikus yang berlaga lincah memerangi aksi pentas panggung sandiwara.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.