Kasubag PPHD Benarkan Kabupaten Tubaba Belum Ada Perda RDTR

Tulang Bawang Barat, medianasional.id –
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dimana seharusnya sudah diatur dalam sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Padahal, RDTR  didalamnya memuat rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 3 Huruf a PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diketahui bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemda kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan RTRW, rencana tata ruang kawasan strategis, RDTR, termasuk peraturan zonasi. Namun hingga saat ini, Kabupaten Tubaba baru menetapkan RTRW pada tahun 2012. Padahal ketentuan dalam Pasal 59 Ayat 4 PP Nomor 15 tahun 2010 tersebut menyebutkan bahwa RDTR ditetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan RTRW.

Untuk diketahui, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan juga berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Ditemui di ruang kerjanya, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Setdakab Tubaba membenarkan bahwa  Tubaba memang belum memiliki Perda RDTR.”Iya benar, Tubaba saat ini baru memiliki Perda tentang RTRW yang mengatur terkait pengaturan penataan ruang, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011-2031. Kalau Perda RDTR memang belum ada,” ungkap Budi Sugiyanto, SH, kepada Medianasional.id, Kamis (27/6/2019).

Menurutnya, Pemkab Tubaba pernah mengusulkan Raperda RDTR dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2016, yakni Reperda tentang RDTR Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tubaba.

Namun setelah diajukan dan melalui pembahasan hingga tingkat DPRD raperda tersebut akhirnya tidak bisa dilanjutkan. ”Setidaknya, ada beberapa hal yang menghambat proses pembahasan raperda tersebut. Mulai dari sinkronisasi persetujuan substansi, keberadaan peta pendukung, hingga ketersediaan anggaran,” ucapnya (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.