Kasatpol PP Kabupaten Kampar Bantah Aniaya Massa Demontrasi RTK, Ini Penjelasannya!

Kampar, Riau127 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait dihebohkan dengan bentroknya para aksi demonstrasi yang memperjuangkan hak-hak para RTK dengan petugas keamanan Kantor Bupati Kabupaten Kampar.

 

Dari video yang beredar di Media Sosial, Senin kemarin (16/7/2018), tampak Satpol PP Kabupaten Kampar membabi buta atau menghalau massa para demonstrasi RTK.

Dikabarkan akibat peristiwa tersebut, 2 orang demontrasi RTK dilarikan ke RSUD Bangkinang karena pingsan.

Dari berita yang  telah beredar, Petugas Satpol PP Kabupaten Kampar telah di tuding menganiaya para massa aksi demontrasi RTK dengan menendang dan menginjak-injak massa.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kasatpol PP Kampar, Hambali saat kru medianasional.id mengkonfirmasi terkait pemasalahan tersebut pada hari selasa (17/07/2018) disalah satu warung sarapan pagi Jl. Prof. M. Yamin SH Bangkinang – Salo.

Kami tidak ada menendang dan menginjak-injak para demontrasi, Memang saya bubar paksa para demontrasi tersebut,” terangnya.

Selanjutnya Diceritakan Kasatpol PP Kab. Kampar Hambali, para aksi demonstrasi RTK itu terpaksa dibubarkan karena sudah tidak tertib bahkan mereka sudah memecahkan kaca Kantor Bupati Kampar,” pungkasnya.

Sebetul pada awalnya, mereka ingin menjumpai Bupati Kampar dan kebetulan pak Bupati tidak ada ditempat, dan akhirnya perwakilan mereka tiga orang dipertemukan dengan pak Sekda,” ucap Hambali.

 

Kemudian tahu kenapa, usai berdialog dengan Sekda, mereka dibawah langsung ingin menyegel Kantor Bupati. Melihat hal itu, tentunya saya sebagai pimpinan keamanan Kantor Bupati Kampar, saya perintahkan anggota untuk membubarkan paksa para demonstrasi,” jelasnya Hambali lagi.

Tentunya bentrok tak terelakkan, kamipun terpaksa membubarkan massa, sebab mereka sudah brutal. Kaca kantor bupati Kabupaten Kampar pun sudah ada yang pecah dibuatnya.

Terakhir ditambahkan  Kasatpol PP Kabupaten Kampar Hambali, usai peristiwa itu pihaknya telah membuat laporan pengerusakan dikepolisian.”Biarlah hukum yang menentukan siapa yang bersalah,” tutup Hambali.

Reporter : Robinson Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com