Kapolsek Bangkinang Barat Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba

Kampar, Riau454 Dilihat
Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Ikwan Widarmono didampingi Kanit Rekrim, Aipda. Salman, beserta anggota lainnya berhasil mengamankan pelaku Narkoba dan Barang bukti lainnya.

Kampar, medianasional.id – Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Ikwan Widarmono, pimpin langsung penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 Wib di wilayah Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kec. Kuok, Kab. Kampar.

 

Pelaku narkoba yang berhasil diciduk oleh aparat Kepolisian ini adalah MZ alias BL (24), yang berprofesi sebagai penjahit pakaian di Pasar Kuok, Kec. Kuok.

 

Dari tangan pelaku didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 potong kaca pirex, 2 buah jarum suntik, 1 buah kaleng permen tempat menyimpan shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Hp, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim, Aipda. Salman, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Pulau Belimbing, Desa Kuok.

 

Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Ikwan Widarmono, yang langsung merespon dan memimpin langsung anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 20.30 wib saat petugas melakukan pengintaian, terlihat seseorang mengendarai sepeda motor akan keluar dari lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan tersangka.

 

Selanjutnya disaksikan oleh aparat Desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan narkotika jenis shabu di saku depan celananya, diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 2 juta untuk dijual kepada pelanggannya.

 

Sementara itu Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Ikwan Widarmono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Kemudian ditambahkan Ikwan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan / Deni Humas Polres Kampar.

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.