Kapolres Ternate : Pemberantasan Miras Harus Dilakukan Secara Bersama

Maluku Utara303 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ternate AKBP Azhari Juanda sering menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran maupun peminum Miras, tentunya hal ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pembersihan secara internal oleh masing instansi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres berdasarkan hasil analisa pihaknya selama tahun 2018 s/d 2019, saat di konfrimasi media ini bertempat di ruang kerjanya, Selasa (19/6/2019) sore tadi.

Lanjutnya, saat ini pengawasan terhadap peredaran Miras belum maksimal karena terkesan masih bekerja sendiri-sendiri, belum sinergis dan belum ada kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku Miras belum menimbulkan efek jera, sehingga pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya. Menurut Kapolres, hal tersebut disebabkan karena sanksi pidana dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 terlalu ringan dan itupun merupakan sanksi hukum yang bersifat maksimal.

Menurut dia, pihaknya sudah pernah menyurat ke Pemkot Ternate untuk melakukan revisi terhadap Perda tersebut dengan penekanan pada penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi minimal. Surat tersebut sudah dikirimkan pada bulan Oktober 2018.

Dijelaskan Azhari, bahwa Polres Ternate telah berkomitmen melakukan pembersihan diinternal Polres Ternate dan jajaran dari peminun maupun beking peredaran Miras, dan hal ini sudah dipublikasikan ke masyarakat melalui media sosial serta spanduk di kantor Polres dan Polsek jajaran. Semoga seluruh instansi pemerintah yang ada di Kota Ternate memiliki komitmen dan langkah yang sama sebagai wujud keseriusan kita dalam menanggulangi permasalahan Miras di Kota Ternate.

“ Jika kedapatan Personil Polres Ternate, Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan disiplin dan Kode Etik kepada anggota saya, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” Tegas Kapolres.

Orang nomor satu jajaran Polres Ternate itu, menaruh harapan besar kepada Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate dapat segera merevisi Perda Nomor 5 tahun 2004 , karena Perda yang baru terkait dengan Miras adalah sebuah Kebutuhan.

Kapolres mengajak semua pihak dapat berperan aktif untuk membangun daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh miras yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja dan rumah ibadah. “Marilah kita gelorakan semangat GAMALAMA yaitu, Gerakan Bersama Lawan Miras dan Narkoba, untuk menjaga marwah dan martabat Kota Ternate,” Tutupnya.

Safrin.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.