Raja Ampat,medianasional.id- Kapolres Raja Ampat, AKBP.Andre Julius Wiliam Manuputty, SIK berjanji akan memberantas,dan menindak tegas pelaku pengedar (penjual) minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah pewarta, usai memimpin pemusnahan barang bukti ribuan kaleng,botol miras dan barang kadaluarsa di Mapolres Raja Ampat,di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (1/7/2020) siang.
Dijelaskan,minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Reserse Nakoba dan Polsek Waigeo Selatan,Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat dari bulan April hingga Juni tahun ini (2020).
“Untuk barang kadaluarsa yang dimusnahkan ini, merupakan hasil operasi pasar yang dilaksanakan Satuan Reskrim bekerja sama dengan Pemkab Raja Ampat melalui Disperindag,”kata Kapolres.
“Kami meminta kepada masyarakat pengguna miras, harus dikurangi. Apalagi saat ini masih dalam situasi Covid,”lanjutnya.
Kapolres berujar, pihaknya akan berusaha menjaring dan menindak para penjual miras yang tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
“Barang bukti miras yang berhasil kita amankan dan kita musnahkan adalah barang tidak bertuan,”ungkapnya.
Menurutnya,karena saat ditemukan miras yang dimaksud, pemiliknya tak ada di tempat sehingga pihaknya mengamankan dan musnahkannya hari ini.
“Silahkan jual jika ada surat izin, jika tak ada izin jangan coba-coba menjual miras karena akan kami tindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.
Untuk diketahui pemusnahan tersebut dihadiri Dandim 1805/Raja Ampat, Letkol Infanteri Josef Paulus Kaiba, Ketua DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwey, Sekda Raja Ampat Yusuf Salim, Danpos TNI AL Waisai (Lantamal XIV),Mayor Laut Iswahyudi, sejumlah pejabat instansi vertikal dan daerah lainnya.
Menariknya, pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah tokoh masyarakat,agama,adat serta tokoh pemuda Waisai,Raja Ampat, Papua Barat.
Editor: Zainal La Adala