Purwokerto, medianasional.id – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Kamis (17/5) di Rita Super Mall Purwokerto meresmikan gerai empat pelayanan terpadu yakni perperpanjangan pajak sepeda motor dan mobil tahunan, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), dan laporan pengaduan.
“Ini pertama di Jawa Tengah gerai melayani empat pelayanan di mall. Biasanya hanya dua pelayanan tapi disini ada empat pelayanan yakni perpanjangan pajak kendaraan tahunan, SIM, SKCK dan pelayanan pengaduan,” jelas Irjen Pol Condro Kirono.
Menurutnya pelayanan di mall yakni untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi. Dijelaskan dengan pelayanan di mall ini masyarakat bisa memperpanjang SIM, karena sekarang sudah online.
“Orang Jakarta, Cilacap yang sedang belanja bisa membuat SIM disini, karena sistim online,” ungkapnya.
Pelayanan di mall juga tidak mengenal hari libur, beda dengan di kantor. Untuk itu petugas di gerai harus senyum dan bisa menyusaikan dengan operasional mall. (Dn/humas)