Kapolda Lampung Beri Target Seminggu Tangkap Bowo, KNPI Lampura Tunda Longmarch

LampungBandarlampung | medianasional.id- Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Utara M. alfin mengapresiasi komitmen Kapolda Lampung untuk segera menyelasikan kasus Yogi Andhika. Bahkan, orang nomor satu di Institusi Kepolisian Provinsi Lampung itu menargetkan waktu seminggu untuk menangkap Maulan Irwansyah alias Bowo segera ditangkap dan mengungkap aktor

“Dengan Komitmen Pak Kapolda untuk segera menuntaskan kasus ini, tentunya KNPI sementara menunda longmars ke Istana merdeka menghadap Presiden RI JOKOWIDODO, KAPOLRI Komnasham, dan Mekopulhukam atas Komitmen KAPOLDA yg akan membuka informasi sluruh Proses penyeliidikan trgedi kemanusian terbunuhnya sopir bupati Lampung Utara,” jelas M. alfin, Sabtu, (7/6).

Alfin juga mempercayakan secepatnya kasus dapat segera diselesaikan untuk mengungkap kasus ini, dan menangkap para pelakunya.”Pak Kapolda telah berjanji kepada Ibunda Yogi dan KNPI,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sesaat sebelum melaksanakan aksinya longmarch berjalan kaki dari Lampung menuju Jakarta, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim KNPI Lampung Utara ke Mapolda Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi long march Bandarlampung- Jakarta.

“Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakuk aksi long march dimaksud.

“Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat melakukan penangkap,” tegas Irjen Pol. Suntana.

Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini terbuka untuk umum.

“Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya.

Reporter : Azi

Editor      : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.