Kanit Reskrim Polsek Doro Usir Anggota Wartawan

Pekalongan214 Dilihat

Pekalongan, Medianasional. Id
Dunia media terlukai lagi oleh perbuatan tidak terpuji oknum anggota polisi berinisial SG berpangkat Brigda  Polsek Doro – Polres Pekalongan terhadap dua wartawan media cetak dan online, perbuatan tersebut telah menciderai kebebasan pers tanah air. Senin tanggal 19/8/19.

Kejadian berawal dua wartawan media cetak dan online yaitu inisial S dan S. A, yang menerima informasi dari saudara K (50) perihal pemanggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan sesuai dengan pasal 372 Penggelapan dan pasal 378 Penipuan.

Berdasarkan informasi dari K, dua anggota wartawan mendatangi kantor Polsek Doro Polres Pekalongan untuk konfirmasi perihal pemanggilan saudara K sebagai saksi kasus tindakan penggelapan dan penipuan sepeda motor kepada saudara Brigda SG reskrim Polsek Doro selaku yang berwenang menyelidik kasus tersebut.

“Namun di tengah – tengah wawancara Brigda SG marah -marah, sambil bentak – bentak dan memukul meja kerjanya, yang berbuntut pengusiran kepada kedua wartawan inisial SA dan S, “tambahnya.

Sikap arogansi dan tindakan yang tidak terpuji dipertontonkan oleh oknum anggota Polsek Doro Polres Pekalongan sangat menciderai kebebasan pers di tanah air. Kepolisian sebagai mitra media seharusnya lebih terbuka dan bersahabat, sehingga terjalin hubungan yang lebih harmonis.

Media sebagai alat kontrol sosial, yang dilindungi oleh hukum negara Bab VIII Pasal 18 menerangkan “Barang siapa yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000”, hal ini sangat dilematis oknum aparat penegak hukum seolah – olah tidak mengindahkan atau menggubris payung hukum kebebasan pres itu sendiri.

Media dalam upaya mengungkap tabir, fakta dan kebenaran untuk mewujudkan rasa keadilan akan terganjal dengan sikap arogansi oknum anggota penegak hukum yang seharus melindungi dan mengayomi.

Media sebagai kontrol sosial yang memiliki hak bertanya atau konfirmasi kepada semua lembaga aparatur pemerintah / negara tanpa pengecualian institusi kepolisian, akan menjadi sebuah keniscayaan belaka. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.