Kajari Mukomuko Tetapakan Tiga Tersangka, Terkait Proyek Lapen Simpang 4 Tanah Rekah

Mukomuko, medianasional.id – Terkait proyek pembangun jalan (Lapen) simpang empat di desa Tanah Rekah kecamatan Kota Mukomuko, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Mukomuko telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial MF (KPA), OC (PPTK) dan NM (Kontraktor).

Pekejaan pengaspalan berjenis  Lapen itu dilaksanakan CV.  Geo Jasa, pada tahun anggaran 2016 lalu. Namun dari hasil penyelidikan ditemukan dan terdapat ada item pekerjaan yang mestinya dilaksanakan, namun tidak dikerjakan. Setelah penghitungan secara mendetil, pekerjaan yang terlaksana dilapangan hanya terdapat 68 persen.  Akan tetapi pada termin ke II pihak perusahaan dimaksud, menerima pembayaran atau pencairan 100 persen.

Dari hasil audit PBKP provinsi Bengkulu, nomor.SR-1472/PW06/05/2018 tertanggal 27 Juli 2018, terdapat kerugian negara sebesar Rp 572,1 juta. Sehingga dari hasil kesimpulan kasus itu, maka pihak Kajari setempat telah menetapkan tersangka terhadap KPA, PPTK serta Kontraktor-nya yang mesti dan harus bertanggunjawab.

Berdasarkan surat kronologi perkara, bahwa pada tahun 2016 terdapat mata anggaran pembanguanan jalan Tanah Rekah (Lapen) sepanjang 1.000 meter, melalui dinas PU provinsi Bengkulu pada bidang Bina Marga. Setelah dilakukan pelelangan, dimenangkan oleh CV. Geo Jasa dengan nilai kontrak Rp 1,89 milyar lebih. Dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, dimulai dari tanggal 10 Juni 2016 lalu.

Ditemukan juga bahwa dokumen berita acara PHO yang digunakan sebagai syarat pencairan. Namun tidak sesuai dengan fakta pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Karena diakui oleh tim PHO dan kontraktor, bahwa mereka tidak pernah mendatangani berita acara tersebut. Dan disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah di PHO sampai dengan sekarang.

Dikatakan kepala Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisiato,SH.MH, kepada wartawan dalam acara Press Conference Rom, Rabu (01/08/2018) di aula kantornya, ada dokumen yang seharusnya dibuat, tetapi hal itu tak dibuatkan. Dikatakan pula, dari pengembangan lebih lanjut nantinya terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Dari kerugian negara yang ditimbulkan, telah kita tetapkan tiga orang calon tersangka-nya. Dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemeriksaan. Kalau soal adanya tersangka baru, itu tidak menutup kemungkinan, dari pengemabangan kasus itu nantinya,” tutupnya.(Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.