Kajari Depok Tahan 3 Tersangka RTLH

Jawa Barat80 Dilihat

Depok, redaksimedinas.com – Kejaksaan Negeri Depok resmi menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi dan Koordinator Agustina Tri Handayani.

“Kami baru dapat mengamankan dua tersangka yakni Aulia Haman dan Tajudin. Secepat mungkin kami akan mengamankan dan memproses satu tersangka lagi. Ketiga tersangka di split menjadi dua berkas perkara. Aulia dan Tajudin satu berkas perkara dan Agustina satu berkas perkara lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Daniel de Rozari, di Kantor Kejari Depok, Kamis (22/3/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) RTLH Kelurahan Sukamaju yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Ketiga tersangka berperan sama yakni secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

“Dua tersangka dari LPM, dan satu lagi sebagai koordinator. Mereka ikut campur disitu mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggarannya itu yang tidak tersalurkan semuanya, dan malah digunakan untuk kepentingan dirinya,” kata Sufari.

Pada program Pokir RTLH Kel. Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 69 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Dimana total kerugian negara mencapai Rp482 juta.

“Kerugian memang tidak banyak. Namun karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin sehingga kerugian sebanyak itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Dan ini harus kita tangani secara bersungguh-sungguh, Rp10.000 pun kalau kepada masyarakat miskin harus ditangani dengan serius,” katanya.

Usai diperiksa Pidsus sejak pukul 08.00 WIB, Aulia dan Tajudin langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka, mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahnkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

sementara itu Dr hum dan ham LSM, Tonny Supriadi SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan, “dengan kejadian seperti ini memberi apresiasi jempol terhadap kejaksaaan negeri depok telah melakukan tindakan tersebut dan berharap kepada Kejari Depok untuk lebih antusias bagi yang melanggar Undang-undang Tipikor dan pihak Kejaksaan untuk mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum pejabat dinas yang terlibat”, ucapnya. (idez)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.