Kadis Perhubungan Tubaba : Pengelolaan Parkir Pasar Pulung Kencana Oleh Kepalou Tiyuh Itu Ilegal dan Pungli, Polisi Harus Tangkap Hendrawan Dkk

TUBABA, Medianasional.id Pengelolaan parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat yang dikoordinir oleh Hendrawan, Kepalou Tiyuh setempat dipastikan ilegal dan penarikan uang parkir selama ini murni Pungutan Liar (Pungli) sehingga kepolisian harus menangkap Hendrawan dan para petugas parkir secepatnya.

“Kalau pengelolaan parkir itu mutlak milik pemda, boleh pihak tiyuh mengelola tetapi kerjasama dengan pemda/Dishub, tetapi pihak tiyuh tidak pernah mengirimkan surat permohonan kerjasama,”kata Marwan Aziz, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tubaba diruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).

“Memang pihak tiyuh sudah pernah ke dishub untuk membahas pengelolaan parkir, tetapi secara hitam putih nya blum ada. Waktu itu, saya minta dari pihak tiyuh untuk menyetorkan siapa petugas parkirnya agar kami buatkan surat perintah tugas (SPT) karena petugas penglola parkir harus memiliki SPT, tetapi sampai saat ini pihak tiyuh tidak pernah memenuhi permintaan tersebut,”sambung Marwan.

Sudah itu, lanjut dia, pada Rabu (6/1/2021) pihaknya dipanggil hearing oleh DPRD Kabupaten Tubaba sehingga keputusan hearing juga harus mengedepankan hak-hak pihak ketiga terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari retribusi parkir pasar pulung kencana yang ditenggarai digelapkan oleh Hendrawan itu.

“Jadi kami menunggu apa hasil hearing dari DPRD. Kalau rencana saya itu akan kita tarik semua ke Dishub tetapi nanti kita nunggu hasil keputus DPRD besok. Mudah-mudahan besok ada titik temu,”cetusnya.

Perlu di ketahui, sambung Marwan, selama dua tahun dari awal 2019 sampai saat ini pengola parkir pasar pulung kencana tersebut tidak memeliki SPT dari Dinas Perhubungan.

“Sebelumnya Dishub sudah pernah memanggil kedua belah pihak secara bergantian, dan rapat itu di hadiri kepalou tiyuh, dishub, bagian hukum dan camat Tulangbawang Tengah, tetapi kalau pak Syahnuri dihadiri oleh Bagian hukum dan Dishub saja. Sementara, hasil pemanggilan tersebut apa yang sudah di sepakati Harus di penuhi oleh kepalou tiyuh,”tuturnya.

Marwan mengaku, dari pihak Dishub tidak berani lebih dalam lagi karena hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian jangan sampai nanti mengacaukan kepolisian. “Misalnya saya mengambil kebijakan ini merugikan pihak tiyuh, saya mengambilkan kebijakan ini merugikan pak syahnuri, jadi saya tidak mau itu terjadi, jangan sampai saya memihak salah satu,”terang dia.

Marwan kembali mengulas bahwa, kalau sesuai dengan aturan pemungutan uang parkir harus resmi, yaitu memiliki SPT dari Dishub. Apabila pemungutan tersebut tidak memiliki SPT maka termasuk Pungli.”Saya waktu itu sudah minta surat dari dia (kepalou Tiyuh Pulung Kencana) supaya dia mengirimkan orang-orang yang akan bekerja diparkir itu agar saya buatkan SPT, tetapi sampai saat ini surat itu tidak pernah di jawab kepalou tiyuh,”pungkasnya.

Laporan: TIM

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.