Kades Tanggabosi II Diduga Gelembungkan Anggaran Fisik Dana Desa di Papan Informasi

Mandailing Natal – Ketua LSM Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara (LSM LIPAN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sutan Batang Hari Nasution, mengatakan bahwa dalam penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Tanggabosi II Kecamatan Siabu diduga mengelabui Masyarakat dengan cara membuat Papan Informasi tidak sesuai Rancana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil investigasi di lapangan ada kejanggalan ditemukan pada penggunaan dana desa pembangunan fisik di Desa Tanggabosi II tahap pertama tahun 2017.

Dari hasil musyawarah untuk anggaran pembangunan MC 5 x 6 meter anggaran Rp 78.944.000, namun di papan informasi tertulis Rp 82.101.000, pembangunan Drainase 50 meter anggaran Rp 22.479.000, tertulis di papan informasi Rp 23.658.000, dan pembangunan MCK 3 x 4.5 meter anggaran Rp 87.628.000, di papan informasi Rp91.133.000, hal ini dinilai kepala desa melakukan penggelembungan anggaran.

Kepala Desa Tanggabosi II Pandapotan Nasution saat ditanyakan terkait dugaan penggelembungan anggaran pembangunan fisik tersebut mengatakan bahwa anggaran yang ada di papan informasi tersebut karena terjadi kesalahan dalam tulisan, hal ini disampaikan LSM LIPAN Madina Sutan Nasution kepada wartawan Medinas, Minggu (01/10).

Lebih lanjut, disampaikannya terkait alasan kepala desa yang disampaikan LSM LIPAN  kepada wartawan, agar ada bagian pihak kecamatan, sehingga dilakukan tulisan yang ada di papan informasi.

Disayangkan kalau adanya pengelabuan yang dilakukan kepala desa terhadap masyarakat. Di mana kita ketahui sesuai UU dan peraturan kementerian desa tentang keterbukaan informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga masyarakat juga bisa berperan dalam pengawasan.

Di mana seharusnya pihak Pemerintah Desa yang enggan ataupun takut dalam hal sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik, padahal itu wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau ke mana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.

Dana desa harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

Penggunaan Dana Desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.

Seharusnya, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

“Diminta kepada Inspektorat Madina, aparat hukum agar melakukan pemanggilan terhadap kades Tanggabosi II, karena telah melakukan pengelabuan terhadap warga,  untuk kepentingan diri sendiri,” pungkas Sutan. (st/gus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.