Kades Rejosari: Diduga Tak Berijin, Maka Kami Hentikan

Kendal351 Dilihat

Kendal-medianasional.id-Pemerintah Desa Rejosari Kangkung mengambil langkah tegas, yakni menghentikan proses pengurugan lahan hijau di wilayahnya, karena pemilik ataupun pemborong belum bisa menunjukan ijin yang dimiliknya.

Kades Rejosari Kecamatan Kangkung Kendal Jawa Tengah, (Purn) AKP. Muhtarom SH mengatakan, pengurukan harus dihentikan jika belum mempunyai ijin.

“Saya minta semua aktifitas pengurugan di hentikan, silahkan dilanjutkan kembali, kalau sudah ada ijinya,” kata Purnawirawan Perwira Polri Polda Jateng itu, Jum’at, 23/10/2020.

Muhtarom menjelaskan, status tanah yang sedang diurug tersebut merupakan lahan hijau dan itu tanah produktif.

“Pemdes tidak dikabari adanya aktifitas pengurugan, karena pemiliknya sama sekali tidak ke Balaidesa, saya baru tahu setelah dikabari Kapolsek Kangkung,” imbuhnya.

Kapolsek Kangkung, IPTU Untoro Beni, saat di konfirmasi terkait aktifitas urugan di Desa Rejosari mengatakan saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Forkompimcam Kangkung.

“Saya sudah kordinasi dan melaporkan kepada Camat Kangkung, juga telah memerintahkan Babinkamtibmas untuk mengecek lokasi,” jelas Kapolsek.

Terpisah, Camat Kangkung Adhi Prasetyo saat awak media ini menanyakan sejauh mana tindakan Camat dalam hal pelanggaran LP2B ini, dengan tergagap Camat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan upaya prefentive terkait dengan LP2B dengan memberikan surat edaran ke desa, agar bila diwilayahnya masing-masing ada pelanggaran LP2B hendaknya segera koordinasi dan melapor kepihak terkait.

“Saya sudah perintahkan petugas untuk ngecek lokasi,” terang camat.

Faktanya di lokasi, meskipun Kapolsek sudah perintahkankan Babinkamtibmas kelokasi dan Camat juga telah memerintahkan anggotanya untuk ke lokasi, berdasarkan pantauan awak media terlihat aktifitas pengurugan masih berjalan seperti biasa, truck dump masih lalu lalang untuk bongkar tanah.

Terkait hal itu, Ketua LSM Formal, Unggul MM, mengatakan, seharusnya Camat melalui Kasie Trantib punya keberanian untuk menghentikan aktifitas tersebut sampai ijinya lengkap, namun hal itu tidak dilakukan, bahkan petugas Satpol yang di perintah untuk mendatangi lokasipun tidak datang.

“Kami melihat tidak ada singkronisasi kinerjanya, seharusnya Camat Kangkung tidak perlu menunggu dari Satpol PP Kabupaten bergerak, cukup Satpol PP setempat,” tegas Unggul

“Bagi semua pengusaha developer yg akan melakukan penggurugan lahan tapi tidak bisa menunjukan kelengkapan sarat-saratnya, hentikan dulu, jangan setelah ramai baru menurunkan timnya,” ujarnya.

Sementara itu, Edi salahsatu pekerja saat dikonfirmasi melalui telpon menyampaikan, untuk perihal perijinan yang lebih tahu pemilik lahan.

“Kalau aku hanya sebagai pekerja,” jelasnya singkat.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.