Kades Kalisongo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli

Jawa Timur291 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Kades Kalisongo Siswanto (48) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli yang terjadi di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kades Kalisongo tersebut diperiksa intensif tim Saber Pungli Polhukam dan Polres Malang setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (14/2/2018).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, Kades Kalisongo tersebut terbukti telah meminta uang biaya tanda tangan pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Gangguan (HO) kepada seorang pengembang perumahan total mencapai Rp 140 juta.

Pembayaran biaya tanda tangan IPPT dan IMB serta Izin HO yang diminta Kades Kalisongo tersebut dibayar secara bertahap. Yakni pada tahun 2017 pembayaran sudah dilakukan dua kali masing-masing sebesar Rp 10 juta.

“Untuk tahap ketiga dibayarkan sebesar Rp 7,5 juta kepada Kades pada bulan Februari ini yang berhasil diamankan sebagai barang bukti pungli dalam OTT yang kami lakukan bersama tim Polhukam Mabes Polri,” kata Yade Setiawan Ujung, Kamis (15/2/2018).

Dijelaskan Ujung, proses OTT yang dilakukan itu setelah uang pembayaran tahap tiga diterima Kades di Kantor Desa Kalisongo. Kades Kalisongo tersebut tidak bisa mengelak setelah barang bukti uang yang diterimanya tersebut ditemukan dan diamankan tim Saber Pungli yang dimasukkan dalam amplop dan sempat disimpan Kades di balik bajunya.

“Barang bukti uang Pungli sebesar Rp 7,5 juta yang sempat disimpan di balik baju Kades itu yang kami amankan dalam OTT,” ucap Yade Setiawan Ujung didampingi Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang yang juga Wakapolre Malang, Kompol Deky Hermansyah.

Sebenarnya, dikatakan Yade Setiawan Ujung, Kades Kalisongo tersebut masih dalam proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan yang sedang diproses Satreskrim Polres Malang dari pengaduan yang masuk ke Polres Malang pada bulan November 2017.

Dan Polres Malang sendiri sudah mengirim surat pemberitahuan ke Inspektorat Pemkab Malang terkait pengaduan warga atas apa yang dilakukan Kades Kalisongo. Motif dari dugaan pemalsuan tanda tangan itu sendiri juga terkait uang.

Inspektorat telah melakukan pembinaan terhadap Kades Kalisongo agar tidak melakukan hal tersebut dan persoalan selesai. Akan tetapi, ternyata Kades Kalisongo tetap saja meminta uang biaya tanda tangan pengurusan IPPT dan IMB serta Izin HO kepada pengembang perumahan di desa Kalisongo dengan luas lahan mencapai 2 hektar. Apabila permintaan uang tidak dipenuhi maka persyaratan pengurusan IPPT dan IMB serta Izin HO tidak ditanda tanganinya.

“Atas kondisi itu, maka tidak ada pilihan lain bagi tim Saber Pungli dari Polhukam dan Polres Malang untuk tidak melakukan OTT pada Kades Kalisongo. Karena apa yang dilakukan sudah keterlaluan dan tidak mengindahkan peringatan Inspektorat Pemkab Malang,” tandas Yade Setiawan Ujung.

Memang, diakui Yade Setiawan Ujung, pihak yang berwenang mengeluarkan IPPT dan IMB serta Izin HO adalah Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Malang. Namun, dalam formulir persyaratan untuk mendapatkan IPPT dan IMB serta Izin HO harus disahkan oleh Kades bersangkutan.

“Rupanya celah harus ada tanda tangan Kades itu yang dimanfaatkan untuk melakukan Pungli,” ujar Yade Setiawan Ujung.

Untuk tersangka lain dalam OTT Pungli IPPT dan IMB serta Izin HO, imbuh Yade Setiawan Ujung, belum ada. Namun sejumlah saksi baik dari perangkat desa maupun pihak pengusaha pengembang perumahan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka Kades Kalisongo kami jerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” ujar Yade Setiawan Ujung.

Sementara tersangka Pungli Kades Kalisongo, Siswanto, tidak memberikan keterangan apapun atas OTT terhadap dirinya yang dilakukan tim Saber Pungli Polhukam dan Polres Malang karena barang bukti sudah ada saat dilakukan penangkapan terhadap Kades Kalisongo.
(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.