Kades Gunung Tua Jae Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Sumatera Utara162 Dilihat

Mandailing Natal, medianasional.id- Bangunan dana Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan di berbagai elemen masyarakat dan beberapa jurnalis serta aktivis di Madina.

Karena Desa Gunung Tua Jae salah satu desa yang mendapat anggaran yang lebih banyak mencapai Rp 2 Milyar pertahunnya. Dari hasil investigasi Koordinator LSM Pelopor dan informasi dari masyarakat Gunung Tua Jae pekan ini, bahwa bangunan dana desa mulai Tahun Anggaran 2018 sampai 2019 menjadi ajang permasalahan.

Karena kepala desanya menganggap sepele kepada masyarakat terutama terhadap aparatnya dan kaurnya, bahkan salah satu bendaharanya belakangan ini tidak mengetahui tentang pencairan dana desa tersebut, padahal salah satu syarat pencairan dana desa yang utamanya adalah tanda tangan dari bendahara.

Menurut pantauan bangunan menggunakan dana desa di Tahun Anggaran 2019 banyak yang ditemukan mark up, salah satunya bangunan MCK dengan ukuran 4 x 6 meter dengan anggaran sebesar Rp.119.582.300 padahal anggaran dana tersebut sewaktu dikonfirmasi salah satu aparat desanya berinisial SN uangnya sudah habis.

“Kami tidak tahu kemana uang dana desa itu di buat oleh kepala desa kami,” katanya.

masyarakat pun sangat kecewa atas tingkah laku kepala desa karena setiap keluarnya dana desa uang tersebut dibuat untuk pembayar hutang.

Menurut keterangan dari masyarakat Gunung Tua Jae, kepala desanya sudah banyak pinjam uang kepada orang.

“Mungkin setiap keluarnya anggaran dibuat untuk pembayar hutang, misalnya pinjam di Tahun 2018 bayarnya di tahun 2019, begitulah sikap kepala desa kami dalam mengelola anggaran dana desa,” kata salah seorang masyarakat.

Ada juga informasi dan keluhan dari berbagai elemen masyarakat Gunung Tua Jae, bahwa anggaran dana desa ini sangat sulit untuk dijadikan bahan temuan.

“Padahal kepala desa kami sudah banyak menghamburkan uang dana desa, tapi satu pun tidak ada yang menanggapi salah satunya Inspektorat Kab. Madina yang selaku tim auditor sampai saat ini tidak tanggap dengan yang terjadi di Desa Gunung Tua Jae,” kata warga.

Belakangan ini didapat informasi kepala desa pun sering gonta ganti mobil, padahal uangnya pun diduga diambil dari dana desa, menurut peraturan dan undang undang dana desa, apa yang dilakukan kepala desa Gunung Tua Jae sudah jelas melanggar Peraturan RI nomor 4 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 ayat 1 dan 2 tentang keuangan desa, Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 13 tahun 2017 pengelolaan keuangan desa harus selesai di tahun akhir anggaran artinya pertiga puluh satu Desember.

Inilah satunya yang menjadi lemahnya hukum di Kab. Madina terkait dana desa, karena kepala desanya diduga telah bekerja sama dengan Inspektorat. Salah satunya Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan sudah jelas bangunannya banyak yang di mark up dan uangnya pun hanya untuk kepentingan pribadi oleh kepala desanya, namun Pemkab Madina dituding hanya tutup mata dalam hal ini. (St)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.