Kacab BPJS Kesehatan Kotabumi Sampaikan Perubahan Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan

Lampung Utara71 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id — Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS), diterbitkannya kebijakan tersebut, bahwa menunjukkan Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Cabag Kesehatan Kotabumi, Lia Y Suroso didampingi Kabid SDM Umum Dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi saat menggelar Media Gathering di aula Kantor Cabang BPJS Kotabumi, Senin (29/6/2020).

Pada kesempatan itu disampaikannya, bahwa, Perpres yang baru itu telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri dan bukan pekerja kelas III.

Besaran iuran JKN -KIS peserta PBPU dan PB / Mandiri untuk bulan Januari ,Feberuari dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iuran nya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 25.500 untuk kelas III. Per tanggal 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan PB disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.500 untuk kelas III ,” tutur Lia secara rinci.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai wujud dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan PB kelas III tahun 2020 iuran peserta PBPU dan PB kelas III tetap dibayarkan masyarakat sebesar Rp 25.500 sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Selanjutnya untuk tahun berikutnya yakni 2021 peserta PBPU dan PB kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan sisanya iuran sebesar Rp 7.000 akan tetap dibantu oleh pemerintah,” sebutnya.

Ditambahkan Lia lagi, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling bànyak 6 bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepersertannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Lia pada acara sosialisasi tersebut.

Reporter : Anizar

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.