Kabag Hukum : Pemkab Raja Ampat Evaluasi Sejumlah Perda Demi Kepentingan Umum

Raja Ampat218 Dilihat

Raja Ampat, Medianasional.id- Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekertariat daerah (Setda) kabupaten Raja Ampat,Arifudin Umbalak kepada media ini mengunkapkan,demi kepentingan umum saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Bagian Hukum telah mengajukan sejumlah Perarturan daerah (Perda) kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Hukum untuk di evaluasi.

“Tahun 2019 kurang lebih 12 Perda usulan Eksekutif dan inisiatif Legislatif sudah ditetapkan,sementara saat ini sudah berada di Biro Hukum Pempov Papua Barat untuk evaluasi,kemudian di teruskan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda agar di fasilitasi,”kata Kabag Hukum,saat ditemui,di kantornya,Waisai,ibukota kabupaten Raja Ampat,Papua Barat, Kamis (20/2/2020) siang.

Dijelaskan, ada sejumlah Perda yang telah di diajukan pihaknya (Bagian Hukum Red) kepada Pemprov Papua Barat melalui Biro Hukum.Saat ditanya mengenai apa saja Perda yang di evaluasi,Kabag Hukum tak menjelaskan secara detail. Namun,dirinya menyebut salah satunya,Perda mengenai retribusi.

Menurut Kabag Hukum,sejumlah Perda yang diajukan untuk evaluasi kelar tahun ini (2020).”Setelah mendapat Nomor registrasi (Noreg) dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat akan segera diterapkan,”ungkapnya.

“Yang jelas tujuan evaluasi Perda demi kepentingan umum,setelah mendapat Noreg dari Biro Hukum,kemudian diterapkan dan dikawal serta ditegakkan oleh Satpol PP selaku yang punya tupoksi,”tandas Kabag Hukum. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.