Izin Prinsip Disetujui, Radio Swara Kampar Bersiap Mengudara

Kampar, Riau51 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Melalui frekwensi 103,8 Mhz, para pendengar setia Radio Swara Kampar siap untuk menyapa pemirsa. Karena telah disetujui diberikan izin prinsip yang merupakan hasil keputusan Forum Rapat Bersama Provinsi Riau, yang di adakan di Jogjakarta pada hari Kamis, (28/3/2019) yang lalu. Oleh sebab itu menyikapi hal tersebut, Radio Swara Kampar telah melakukan berbagi pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar di Bukit Cadika Bangkinang Kota.

 

Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon, S.E, bahwa hal tersebut telah melalui berbagai proses kelengkapan, baik kelengkapan administrasi, Program maupun terhadap persiapan fisik di Satsiun Radio,” kata Arizon melalui Telpon Seluler pada hari Sabtu (30/3/2019).

 

Saat ini kita telah disetujui, bahwa Radio Swara Kampar akan dikeluarkan Izin Prinsipnya. Ini setelah melalui berbagai proses kelengkapan administrasinya, serta hasil Keputusan Forum Rapat bersama yang baru saja dikeluarkan.

 

Menyikapi hal tersebut, kita telah melakukan pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar. Yang berlokasi di Eks Kantor Bupati Kampar, Bukit Candika Bangkinang Kota, yang telah lama tidak menyapa pemirsa,” jelas Arizon.

 

Untuk on Airnya kita tunggu Izin prinsip keluar dalam waktu dekat ini, kita berharap semoga dengan keluarnya izin prinsip ini. Kita dapat menyebarkan infomasi, maupun program siaran yang telah ditentukan. Sebagimana diketahui, bahwa Radio Swara Kampar telah lama tidak mengudara.

 

Karena tidak memili izin, dan telah mendapat peringatan dari KPID Propinsi Riau. Sehingga RSK tidak mengudara (On Air) menjelang izin prinsip keluar, maka dari itu Pemkab Kampar melalui kominfo melakukan pengurusan terhadap izin. Terutama izin prinsip, berselang dengan itu Pemkab Kampar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar melakukan pengajuan. Dengan membuat permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui e penyiaran, dan diperoleh Nomor Induk Bersama. Dan dilanjutkan dengan Evaluasi Dengar Pendapat, yang kemudian dibawa ke Jakarta, maka terakhir keluarlah Izin Prinsip,” ungkap Arizon. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.