Isu SKD Aspal Diduga warnai PPDB Sekolah Unggulan Di Kendal

Kendal65 Dilihat

Kendal, medianasional.id Isu adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) aspal, diduga mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di zonasi sekolah unggulan di Kendal. Berdasarkan aturanya, syarat warga yang mendapat SKD, minimal telah tinggal selama 6 bulan didaerah yang menerbitkan SKD. SKD berfungsi untuk memperkuat bukti alamat calon peserta didik baru, jika alamat tempat tinggal seseorang berbeda dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Seperti di Desa Purwokerto Patebon Kendal, sampai hari penutupan pendaftaran murid baru, 25/06/2020, setidaknya telah mengeluarkan sekitar 20 an Surat Keterangan Domisili (SKD).

Suparjo, Sekertaris Desa Purwokerto Patebon mengatakan, pihak desa dapat mengeluarkan surat keterangan domisili, karena adanya rekomendasi atau surat keterangan dari Rukun Tentangga (RT).

“Desa hanya mengetahui, karena sudah ada surat keterangan dari RT,” ujarnya.

Suparjo juga menyampaikan, bahwasanya pihak desa tidak melakukan kroscek balik, apakah warga tersebut sudah berdomisili di wilayah Rt setempat.

“Kita percaya saja apa kata ketua RT,” ujar Suparjo pada media ini, Kamis, 25/06/2020 di Balai Desa Purwokerto Patebon Kendal.

Terpisah Kepala Sekolah SMAN 1 Kendal, Yuniasih, menyampaikan, bahwasanya pihak sekolah setelah menerima pendaftaran Calon Peserta Didik (CKD) baru secara online, terutama yang mengunakan SKD, akan melakukan verifikasi ke alamat terkait.

“Ada tim dari sekolah, untuk verifikasi langsung ke lapangan, memastikan apakah CPD bertempat tinggal sesuai alamat tersebut,” ujarnya.

Yuniarsih menegaskan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, jika ditemukan data yang tidak valid, maka pihak sekolah akan segera menganulirnya.

Sementara itu, Kabag Dinas pendidikan Wilayah 13 Jawa Tengah dalam hal ini diwakili Jumrotul menyampaikan untuk seleksi kelengkapan masih terus dikaji oleh masing-masing panitia di sekolah, setelah memverifikasi data dan kelengkapan lainya untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.

“Jika ada yang memalsukan data dan surat lainya maka kewenangan sekolah untuk melaporkan ke dinas cabang dan diteruskan ke Dinasdikbud Provinsi terus ke Gubernur,” jelasnya.

Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan terkait PPDB zonasi, jika ditemukan penguna Surat Keterangan Domisili (SKD) aspal, maka akan diseret keranah hukum./aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.