IRT Terciduk Unit Pulbaket Polsek Ternate Selatan

Maluku Utara142 Dilihat
Pelaku yang diamankan Unit Pulbaket Insial EB (43) IRT

Ternate, medianasional.id – Minuman keras tradisional berjenis captikus sebanyak 300 kantong plastik diamankan jajaran Polres Ternate melalui Unit Pulbaket Polsek Ternate Selatan, Kamis (6/12/2018).

Dari infromasi yang diterima medianasional.id barang haram minuman keras tradisional tersebut, bermula infomasi yang diterima unit Pulbaket dari masyarakat. bahwa, di Kos-kosan orange Lingkungan Falajawa Dua Keluarahan Kayu merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Tepatnya milik pelaku insial EB (43) Ibu Rumah Tangga (IRT), yang di dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.

Barang Bukti Minuman Keras Tradisional Berjenis Cap Tikus Yang Berhasil di Amankan

Setelah infromasi diterima Unit Pulbaket yang di pimpin oleh Aiptu Buhari Noh bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik yang dikemas sebanyak 6 karung.

Sementara, Kapolsek Ternate Selatan Catur Erwin Setiawan saat di konfimasi melalui telephone Seluler membenarkan adanya temuan minuman keras sebanyak 300 kantong plastik.

Lanjutnya, minuman keras tradisional berjenis captikus sudah tentunya dilarang oleh pemerintah Kota Ternate. Untuk itu sebagai aparatur, kami akan tetap menindak lanjuti jika kedapatan memasok atau memperjualbelikan dan meminum minuman keras tersebut.

Menurutnya, pencegahan pemasok minuman keras di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan akan ditingkatkan lagi. Karna, dampak dari minuman tersebut sangat fatal dalam hal ini mengganggu ketertiban umun di masyarakat.
Diketahui Selain barang bukti, pelaku pemilik miras diamakan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter : Safrin
Editor      : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.