Inspektorat Akan Panggil Camat Pantura & Kakon Sumber Bandung

Pringsewu313 Dilihat
Pringsewu Medianasional –
Inspektorat kabupaten Pringsewu bakal memanggil Camat Pagelaran Utara Rohadan dan Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman Senin (15/4/19). Pemanggilan itu terkait penanda tanganan rekomendasi aparatur Pekon Sumber Bandung yang menggunakan ijazah SD dan SLTA untuk persyaratan jadi aparatur Pekon atas rekomendasi tersebut pihak Insfektorat akan kroscek kebenarannya, Hal tersebut ditegaskan Tanjung Dewani Irban 3, Jum’at (12/4/19).
Tanjung Dewani melanjutkan, pihaknya memanggil camat dan kepala Pekon lantaran rekomendasi yang di tanda tangani Camat Rohadan sekaligus untuk mencari tahu kebenarannya.
.
Jika camat bersangkutan benar merekomendasikan calon aparatur Pekon yang melanggar Perda dan Perbub, ternyata rekomendasi yang dilakukan memang benar, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai pelanggarannya, PP 53/2010 tentang disiplin pegawai,” jelasnya.
.
Kendati demikian, pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pembinaan, apa pun hasilnya inspektur dan Bupati pringsewu yang berhak memutuskan sanksinya seperti apa.
.
Sementara Ansyori KPKAD Provinsi lampung menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran Utara, menurut Ansyori,   Kebijakan menentukan perangkat desa itu harus tunduk pada aturan yang mengatur soal hal demikian sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
.
Dikatakan Ansyori KPKAD: Ketentuan ini harus berlaku utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan rekomendasikan yang bertentangan secara hukum. Oleh karena itu rekomendasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan,”kata Ansyori.
.
Lanjut Ansyori Seharusnya menjadi seorang atasan itu berkas segala sesuatu disiapkan oleh bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu, karena kalau sudah menjadi konsumsi publik maka seolah tidak profesional bertugasnya  di tengah masyarakat. Ke depan jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, karena akan menjadi pintu atau celah masuknya perbuatan melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan hukum.
.
Reporter.     David/Loh
Editor.          Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.