Inprosedural, Pemecatan Ketua DPK PKPI Halsel Oleh DPP Malut

Maluku Utara97 Dilihat
Ketua DPK PKPI Halsel Bahrain Kasuba Selaku Bupati Halmahera Selatan

 

Labuha, medianasional.id – ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) Halamahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba telah di pecat oleh oleh DPP PKPI Malut diluar dari prosedur yakni bertentangan dengan AD/ART PKPI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPK PKPI Halsel Bahrain Kasuba yang juga sebagai Bupati Halmahera Selatan kepada media ini melalui seluler, Senin (9/9/2019).

Menurutnya atas pemberhentian dari Ketua DPK PKPI Halsel yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Masrur H.Ibrahim dan Renol S Banjar, dengan nomor surat Keputusan DPP PKP Indonesia Maluku Utara, Nomor : 002.E/SKEP/DPP PKP-IND/MALUT/III/2019. Sangat inprosedural karena hampir semua struktur keanggotaan yang terbentuk tidak diketahui oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.

Dikatakan Bahrain, pada saat dirinya mencoba berkordinasi pemecatanya kepada ketua umum DPN PKPI Diaz Faisal Malik Hendropriyono tepatnya di Kantor PKPI di Jakarta, ternyata pemberhentian itu DPN PKPI sendiri tidak mengetahui atas pemecatan tersebut bahkan diluar dari mekanisme partai. Sehingga DPN PKPI menugaskan kembali ke Daerah untuk membuka penjariangan Bakal Calon Kepala Daerah.

“DPN PKPI sangat marah dan mengancama akan memberhentikan Ketua DPP PKPI Provinsi Maluku Utara Masrur H.Ibrahim, karena telah melanggar AD/ART Partai dan membentukan keanggotaan baru tanpa berkoordinasi dengan DPN PKPI pusat,”Ucapnya.

lanjut dia, untuk itu atas pemberhentian ini telah terbukti sangat Inprosedural karena bertentangan dengan AD/ART Partai.

Ditambahkan Bahrain, pengurus DPP Provinsi juga bisa memberi SK, akan tetapi setiap SK kepengurusan Partai minimal mengajukan ke DPN sehingga DPN menerbitkan SK sehingga kepengurusan itu diketahui DPN PKPI pusat.

Atas persoalan ini, katanya saat ini DPN PKPI Pusat telah menerbitkan SK barunya yang tidak lagi melalui DPP PKPI Provinsi Malut, karena DPP PKPI dianggap menyalahi mekanisme yang bertentangan dengan AD/ART PKPI.

“Dengan adanya momentum Pilkada ini, saya berharap agar tidak ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan penjaringan bakal calon Bupati Halsel dan akan berefek pada pembiayaan Partai,”Pungkasnya (Red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.