Inilah Sebab Mahalnya Tarif Penyambungan Baru Aliran Listrik PLN

Bengkulu235 Dilihat
Bambang Purwanto.

Mukomuko, redaksimedinas.com – Setelah membaca dari pemberitaan, mengenai tingginya harga pengurusan Sertifikat Layak Operasi (SLO), ketentuan syarat Penyambungan Baru (PB) aliran arus Perusahaan Listirik Negara (PLN). Dengan harga berkisar sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per pelanggan. Perihal itu, mendapat tanggapan dari Direkter Utama (Dirut) PT. Serko Linas, Bambang Purwanto.

Pemuda yang akrab disapa Bambang tersebut, yang mejalankan perusahaan bergerak di bidang jasa pengeluaran SLO, mengakui perihal untuk pengurusan SLO tersebut, memang benar kenyataannya di lapangan terjadi demikian. Harga tersebut berfariasi antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Adapun SLO – PB seharga tersebut, memiliki daya 900 VA. Demikian persolan yang telah lama terjadi di kabupaten Mukomuko ini, aku Bambang.

Namun Bambang mengatakan, harga yang ditentukan pihak perusahannya Rp 125.000. Dengan asumsi, biaya pembutan SLO tetap mengacu kepada peraturan Kemetrian ESDM Rp 60.000, untuk per KWH berdaya 900 VA per pelanggan. Akan tetapi sisa dari Rp 125.000 tersebut, untuk biaya pembuatan JIL, atau pembuatan denah area lokasi dan gambar intalasi, yang mengacu kepada kelayakan instalasi serta standar SNI.

“Memang kita mentukan, untuk satu SLO (per perlanggan) itu, dipatok Rp 125.000. Kemudian sisanya itulah, untuk pembuatan JILnya”, ujar Bambang.

Masih menurut ungkapan Bambang, dirinya bahkan sudah menanyakan harga pengurusan SLO di berbagai daerah, seperti pulau Jawa, tepatnya di Bekasi Jawa Barat. “Harga tersebut sama dengan di daerah ini, bahkan di daerah lain, harga tersebut ada yang lebih tinggi. Di lain daerah masalah harga satu SLO berfariasi”, ungkap Bambang.

Ketika ditanyakan, persyaratan kepengurusan SLO tersebut, mengacu dan didasari apa ?. Pasalnya di kabupaten Mukomuko ini, banyak terdapat di rumah- rumah warga, instalasi listriknya, tidak mengacu kepada SNI. Sementara, penyaluran daya dari PLN, pada kenyataan di lapangan (dirumah – rumah masyarakat), akan tetapi tetap dilakukan penarikan arus dari tiang – tiang listrik. Pertanyaannya, seandainya atau misalnya terjadi konsleting listrik serta berakibat kepada kebakaran, dikarena instalasi listriknya tidak memenuhi SNI. Siapa yang mesti bertanggung jawab penuh atas kejadian itu. Sementara para pelanggan tidak diserahkan SLO tersebut kepada masing – masing?

Bambang menjawab, “yang bertanggung jawab penuh itu adalah para perusahan Biro Teknik (BT). Memang saya akui, banyak pelanggan yang tidak memegang SLO itu. Persoalan itu kembali kepada BT itu sendiri, mengapa BT tidak mau menyerah SLO tersebut kepada pelanggan. Sementara dari pihak kami, sudah menyerahkan SLO itu kepada biro teknik,” kata Bambang.

Diakui Bambang pula, memang pada kenyataannya, memang banyak para pelanggan yang tidak memenuhi standar SNI kelayakan instalasi listrik di rumahnya. Seperti yang berada jauh dari pusat kabupaten ini, antara lain misalnya di kecamatan Ipuh, Selagan Raya, dan kecamatan Pernarik Raya.

“Dikarenakan itu tadi, banyaknya persaingan bisnis. Dan asumsi dari masyarakat, SLO ini, hanya sebagai persyaratan pemasangan baru, untuk mengaliri listik ke rumahnya. Akan tetapi mereka kebanyakan tidak mengetahui SLO itu, besar dan penting kegunaannya bagi mereka. Kalau kita mengeluarkan SLO bagi yang layak saja, berdasarkan acuan SNI, kemungkinan kita tidak akan mendapatkan pelanggan. Sementara, berapa banyak oknum yang bermain, baik dari kalangan karyawan PLN itu sendiri, maupun orang yang tidak mempunyai perusahaan Biro Teknik. Kalau mau jujur yang mempunyai perusahan BT di daerah ini banyak. Akan tetapi, yang secara resmi (Legal) itu sangat sedikit. Kalau bagi kami, ada temuan seperti tidak layak untuk dilakukan pemasangan baru, SLO nya tetap kami keluarkan. Tetapi, ada ketentuan yang kami tuntut kepada pelanggan tersebut. Kami tidak akan menyerahkan kepada mereka, dengan ketentuan sebelum yang bersangkutan melakuan perubahan terhadap instalasinya, mengacu kelayakan sesuai dengan mutu SNI. Kalau perubahan tersebut sudah dilakuan, maka SLO tersebut mau tidak mau kami serahkan kepada pelanggan yang bersangkutan,” pungkas Bambang. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.