Ini Pengakuan “Puji Ati”, Si Penyebar Fitnah dan Berita Hoax 

Tulungagung51 Dilihat
Kapolres Tulungagung saat melakukan Press Realease.

Tulungagung, Medianasional.id – Tertangkapnya Rahmat Kurniawan (38) warga Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung sebagai pelaku pengelola Akun Facebook Puji Ati dan akun Facebook Imam Insani dalam penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Kalangan Pejabat dan juga masyarakat, yang diunggah di media sosial ternyata pesanan dari beberapa oknum wartawan dan Pejabat di Kabupaten Tulungagung.

Rahmat Kurniawan ketika ditanya oleh Kapolres Tulungagung Topik Sukender saat press realease, mengatakan bahwa dirinya mengakui dan menyadari serta tahu kalau perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.

Rahmat juga mengatakan dirinya melakukan hal yang melanggar hukum ini karena ada yang menyuruh dan mendapat imbalan.

“Saya mau melakukan hal ini karena ada yang menyuruh. Itu yang menyuruh saya wartawan – wartawan yang ada di sana itu,” katanya sambil menunjukan jarinya ke arah oknum wartawan yang duduk di kursi untuk menunggu pemeriksaan.

Rahmat juga menambahkan bahkan dirinya juga disuruh oleh salah satu pejabat (ASN).

“Saya juga disuruh oleh pejabat yang rumahnya deket sini, namanya Pak Tranggono,” tambahnya.

Rahmat juga mengakui di dalam menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukanya mendapat imbalan dari orang yang menyuruhnya.

Polres Tulungagung mengadakan kegiatan Press Release terkait dugaan kasus ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berita hoax yang diunggah oleh akun facebook atas nama Puji Ati dan akun atas nama Imam Insani, Jumat (23/11).

Kapolres Tulungagung Topik Sukendar dalam giat press release menyampaikan kepada awak media, “Sat Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan akun facebook atas nama Puji Ati dan akun atas nama Imam Insani yang dikelola oleh Rohmat Kurniawan (38), dari Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang kesehariannya berjualan Ban bekas, yang telah mengunggah berita – berita fitnah, dan hoax, dengan barang bukti yang diamankan antara lain beberapa Handphone, power bank, modem, Laptop dan bukti screenshot unggahan di Facebook,” ungkapnya.

“Dan semua unggahan akun tersebut tidak ada bukti yang real atau kuat atas kebenaran dari unggahan tersebut, dengan ini yang diinformasikan tersangka bisa dikatakan fitnah atau berita hoax yang merugikan pihak lain,” imbuhnya.

Topik Sukendar juga menetapkan Rohmat Kurniawan yang mengelola akun atas nama Puji Ati dan Imam Insani sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Tulungagung. Dan juga ada 5 saksi yang turut diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung.

Sat Polres Tulungagung masih mendalami secara maraton untuk keterlibatan pihak – pihak lain yang sudah disebut oleh tersangka.

Puji Ati menyebut ada beberapa oknum wartawan dan Pejabat ASN yang menyuruhnya untuk mengunggah informasi – informasi tersebut untuk mendapatkan imbalan dalam mengelola akun itu.

“Rohmat Kurniawan dalam mengelola akun atas nama Puji Ati dan Imam Insani untuk mengunggah di facebook tentang berita- berita fitnah dan hoax yang meresahkan masyarakat akan dijerat UU ITE tahun 2008, dengan  tuntutan ancaman kurungan maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Reporter : Arsoni

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.