Imigrasi Semarang Berikan Kemudahan Pelayanan Bagi Masyarakat

Semarang277 Dilihat

Semarang, medianasional.id Masyarakat pemohon paspor yang tiap harinya mencapai kurang lebih 200 hingga 300 pemohon, bisa terlayani di Kantor lmigrasi Kelas I TPI Semarang, Jalan Siliwangi 514 dan di Unit Layanan Paspor (ULP) yang terletak di Kompleks GOR Manunggal Jati, Jalan Taman Majapahit No 1, Pedurungan, Semarang.

Dengan adanya dua kantor ini di harapkan bisa untuk memecah pelayanan, “Agar pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat bisa terlayani semua dan tepat waktu” ujar Marhaeni kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi di ruangannya, rabu, 20/02/19, kemarin.

Di katakan oleh Marhaeni bahwa Unit layanan Paspor manunggal jati ini hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor saja, sedang kantor lmigrasi krapyak melayani permohonan paspor untuk WNI, pelayanan izin tinggal WNA, juga melayani jika ada paspor rusak, dan pengurusan paspor hilang yang nantinya akan di buatkan Berita Acara Pemeriksaan.

“Kami akan selalu Memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat, contohnya saat hari ulang tahun bakti lmigrasi yg ke 69, Kami memberikan layanan pada hari sabtu, tanggal 29 Desember 2018, lalu tanggal 5, 12, dan 19 Januari 2019 untuk memeriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke 69”, lanjutnya.

Masih menurut Marhaeni, Imigrasi memberikan layanan antrian secara online. Pemohon datang dengan membawa antrian online. Semua itu sudah bisa di akses secara online, di website https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ atau bisa download aplikasi “Layanan Paspor Online” yang ada di Playstore.

“Di dalam pelayanan secara online tidak semua masyarakat tahu antrian, tapi kita sudah siap, untuk memberikan customer care yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, tata cara bagaimana kita bisa mengetahui antrian melalui HP, pemohon kita ajari satu persatu.

Menurutnya, selama ini lmigrasi selau mengadakan sosialisasi, contohnya yang baru di laksanakan sosialisasi di AKPELNl karena mereka kelak, jika sudah lulus pasti memerlukan paspor untuk berlayar.

Kemudian sosialisasi di sekolah sekolah, car free day yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penyebaran pamlet, spanduk, serta wawancara langsung dengan Stasiun Radio dan TV, bagaimana cara mengurus paspor, paspor hilang dan rusak. Mengundang semua media dari online, cetak, juga TV.

“Kita membatasi pengambilan paspor, contohnya jika paspor tiak dibayarkan dalam tujuh hari atau paspor yang sudah jadi dan tidak diambil lebih dari 30 hari maka akan hangus” ujarnya.

“Untuk Paspor yang sudah jadi bisa diambilkan oleh orang lain dengan cara dibuatkan surat kuasa bermaterai tetapi diutamakan masih dalam satu keluarga”,imbuh Marhaeni.

reporter: saerozim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.