Iman Fuadi Resmi Polisikan PT Arta Asia Finance

Uncategorized240 Dilihat

Serang, medianasional.id –Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan truck Nopol B9644FDD di Jalan Raya Serang, Legok pada Kamis, 04 Februari 2021.

Dimana kendaraan diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector utusan dari PT Arthaasia Finance yang sedang dikemudian oleh Ahmad Yani selaku sopir.

Menyikapi hal tersebut Iman Fuadi selaku Debitur didampingi pengacara Cecep Syaifudin, S. H., Senin (15/02/2021) melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Laporan dan diregister dengan nomorLP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN.

Kepada awak Media Cecep mengatakan bahwa, pihaknya melaporkan PT Arthaasia Finance atas dasar dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi.

“Karena Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan “apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia” namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUU- XVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Cecep di Mapolda Banten, Senin (18/02/2021) sore.

“Jadi, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan Undang-undang Fidusia dan aturan lainya serta Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia tidak dilaksanakan oleh PT Arthaasia Finance. Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten,” imbuh Cecep.

Ditambahkan Cecep, dalam kasus ini, kliennya yaitu Iman Fuadi, tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 tersebut kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT Arthaasia Finance. (Ahmad Yani)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.