Ikut Pilkada 5 Anggota DPRD NTB Mengundurkan Diri

Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya.

Mataram, redaksimedinas.com – Lima Anggota DPRD NTB yang mengikuti kontestasi Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota legislatif yang diusulkan ke mendagri melalui Gubernur NTB. Kelima anggota DPRD NTB dimaksud yakni H. Mori Hanafi dari Fraksi Gerindra yang dicalonkan sebagai Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan H. Ahyar Abduh. TGH. Muammar Arafat anggota Fraksi Golkar dan TGH. Khudori Ibrahim anggota Fraksi PKB yang masing-masing dicalonkan sebagai Wakil Bupati Lombok Barat.

Berikutnya, Rumaksi SJ dari Fraksi Hanura dan Machsun Ridwainny dari Fraksi Bintang Restorasi yang keduanya maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. “Lima anggota DPRD NTB mengajukan surat pengunduran dirinya ke Mendagri melalui Gubernur NTB sebagai syarat ikut serta dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang,” kata Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya di Mataram, Jumat (23/2).

Menurut mantan pejabat Humas Setda NTB ini, meski lima orang anggota DPRD dimaksud sudah mengajukan pengunduran dirinya, namun hingga saat ini belum diajukan penggantinya oleh partai politik (parpol) masing-masing. Dan secara administrasi, kata Ansori KPU NTB sejauh ini juga belum menerima usulan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) dari DPRD NTB.

Dikatakannya, PAW anggota dewan menjadi kewenangan Parpol. Parpol yang ingin mengajukan pengganti anggota dewan yang mundur karena ikut Pilkada, parpol akan segera mengajukan PAW ke DPRD. DPRD selanjutnya menyurati KPU NTB guna meminta ferivikasi calon pengganti anggota dewan yang sesuai dengan aturan.

Hal senada diungkapkan H. Mahdi Sekretaris DPRD NTB. Ia mengaku belum menerima usulan nama PAW dari parpol. Saat ini sekretariat DPRD NTB masih menunggu usulan dari masing-masing parpol untuk melakukan usulan PAW. Hanya saja harus ada SK pemberhentian secara definitif dari Mendagri.

“Yang sudah pasti yaitu semua fasilitas dan hak keuangan anggota DPRD NTB yang maju pada pilkada serentak sudah dicabut sejak penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 12 Februari lalu,” kata Mahdi. (Hrw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.