Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Pemecatan Pembunuh Babinsa Pekojan

Jakarta45 Dilihat
Sidang putusan terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa digelar, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Foto: Puspen TNI. 

Jakarta,medianasional.id- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis  terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Informasi yang diterima media nasional sidang putusan terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu digelar, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Sidang putusan tersebut diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H. Diketahui Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 dan dalam persidangan selaku Hakim Ketua menyampaikan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., (sebagai Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara, S.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., sebagai Hakim Anggota I dan II. Putusan sidang dibacakan langsung Hakim Ketua di dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri, Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si. dan Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.

Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa, Mayor (Mar) Soelistiyantono, S.H., Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi,SPd., S.H.,M.H.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding.

Demikian rilis yang diterima media nasional melalui Pusat penerangan (Puspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Editor: Zainal La Adala. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.