Giliran IPSM Provinsi Bengkulu, Sebut Limbah Pabrik CPO Dibuang ke Sungai

Bengkulu, Sumatera59 Dilihat

MUKOMUKO, medianasional.id –  Jika semua pihak mau jujur, terkait pembuangan limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit/Cude Palm Oil (CPO), masih tetap berlangsung hingga saat ini dilakukan pembuangan ke sungai. Hal itu diugkapkan Wakil Ketua (Waka) Ikatan Petani Sawit Mandiri (IPSM) provinsi Bengkulu Asri Govindo, via inbox messenger facebook.

Biasanya perlakuaan yang buruk tersebut dilakukan pihak pabrik, pas pada waktu pergantian shift malam.  Kerena hal tersebu tulis Asri Govindo, dapat diukur dari luas kolam tempat pembuangan limbah-limbah pabrik CPO yang ada. Biasanya luas total kolam limbah itu, berukuran  400 x 100 Meter.  Sedangkan air yang diproses 250 Meter Kubik (M3) untuk keperluan per jam-nya. Dan bisa dibuktikan pengolahan pabriknya dalam seharinya, yang akan menghasilkan 60 persen dari total air itu akan menjadi limbah B3.

“Nah seperti itulah kajian pabrik yang ada di daerah ini. Tidak mungkin limbah itu dibiarkan menggenang didalam kolamnya. Kalau kalau limbah itu dibiarkan tetap berada dikolam, maka akan penuh serta membludak. Dari itulah, limbah B3 tersebut, tetap di buang ke sungai. Yang bisa  mematikan hewan ternak jika diminumnya. Dan bisa juga  mengakibatkan keracunan. sSrta air limbah itupun tidak bisa di gunakan untuk keperluan  penyeprotan terhadap lahan perkebunan. Dan ikan-ikanpun  akan ikut mati secara perlahan,” papar Asri Govindo.

Masih menurut Asri, hal sedemikian itulah yang selama ini belum ada pekajian yang mandasar,  dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Yang biasanya hanya berkunjung ke pabrik,  cukup dengan amplop. Lagipula saya yang biasanya membikin kolam limbah itu untuk PKS, yang ada di kabupaten Mukomuko ini,” tandasnya.

Kalau untuk solusi yang harus dilakukan Pemkab lanjut Asri Govindo melalui DLH setempat, sebaiknya melakukan pemanggilan terhadap semua pihak investor yang bergerak dibidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit/CPO. Yang harus dilakukan pengkajian ulang secara mendasar, sehubungan dengan UKL dan UPL-nya. “Dan pertanyaannya,  dari mana pihak perusahaan itu  mendapatkan persetujuan menyangkut perizinan tersebut, semetara masyarakat terus komplin ? Saya rasa hal itu patut pertanyakan kejelasannya,” ungkapnya.

“Kita sudah mebuat semacam laporan kepada pihak berwenang, masalah limbah yang meresahkan itu. Termasuk Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan dipabrik,  tetapi hasilnya nihil,” pungkas Asri Govindo.(Aris/Ras/Toha)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.