Gedung Laboratorium dan Panel Distribusi Tegangan Rendah UNG di Bonebolango Tidak Kunjung Selesai

Gorontalo141 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Kementerian Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi telah meluncurkan dana yang sangat besar terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia di Provinsi Gorontalo.

Hal ini dengan dibangunnya Gedung Laboratorium dan Panel Distribusi Tegangan Rendah Pendukung Project 7 In 1 Universitas Negeri Gorontalo di Kabupaten Bonebolango dengan anggaran Rp 17.262.720.000 Tahun 2019.

Sesuai dengan No Kontrak : 307/UN47/PIU-IDB/2019 Kontraktor Pelaksana PT. Citra Prasasti Konsorindo dengan waktu pelaksana 120 hari kalender kerja

Dalam penelusuran wartawan medianasional.id di lapangan sampai saat ini pekerjaan pembagunan gedung laboratorium dan panel distribusi pendukung project 7 in 1 Universitas Negeri Gorontalo masih belum selesai padahal saat ini sudah melewati tahun anggaran 2019.

Hal ini tentunya menuai pertanyaan dari masyarakat apakah kekeliruan ini berasal dari proses pengadaannya atau dari pihak kontraktor yang tidak serius untuk menyelesaikan pekerjaan.

Melihat dari pagu anggaran yang sangat besar dan dananya berasal dari pagu APBN melalui Kementerian Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi yang tentunya melahirkan sumber daya manusia yang luar biasa dari segi perencanaan, pelaksanan, pengawasan.

Namun pada pelaksanannya tidak mampu untuk melaksanakan sebuah analisis tentang proses pengadaan dan siapa yang pantas untuk mendapatkan pekerjaan proyek.

Koordinator DPP Wilayah Indonesia Timur LSM Kerista Roeten Musa, sudah jelas dalam Pepres 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Bab II pasal 4 ayat 1 tujuan pengadaan barang dan jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, di ukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Lanjut LSM Kerista Roeten Musa Menghimbau Kepada pihak terkait dalam hal ini Universitas Negeri Gorontalo dan Kontraktor Pelaksana agar segera merampunkan pekerjaan ini, yang menurutnya dinilai lamban.

“Proyek itu harus segera selesai dan kami akan terus mengawal pekerjaan ini, karena sudah lewat dari masa kontrak, kami minta kepada pihak penegak hukum untuk memantau pekerjaan tersebut yang mengunakan uang rakyat,” imbuhnya.

Menurut PPK Tahun Anggaran 2019 Hidayat Koniyo Universitas Negeri Gorontalo lewat WhatsApp inshaa Allah akan segerah selesai, karena pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan 90 hari dan ini proses denda sementara berlangsung dan kita sama sama memantau begitu katanya.

Reporter : Rh

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.