Gawat !!! Memasang Poster Caleg Tak Boleh Bersama Petugas Parpol

Bengkulu120 Dilihat

“Kontestasi Politi Semakin Memanas”

Ketua Bawaslu Mukomuko Padlul Azmi, SH.

Mukomuko, medianasional.id – Beberapa pihak atau masyarakat yang peka terhadap suasana kontestasi Politik, menduga soal pemasangan poster Calon Legislatif (Caleg), baik yang mencalonkan diri pada Kabupaten, Provinsi, maupun dari pusat sekalipun (Caleg DPR-RI). Karena pihak salah seorang warga Mukomuko itu, mengatakan jika kapasitas seseorang tersebut sebagai Ketua Umum (Ketum) salah satu Partai Politik (Parpol) maka ia dibenarkan mendampingi dengan Caleg yang diusung Parpol-nya.

“Kalau statusnya di dalam suatu Parpol itu hanya sebagai petugas Parpol, perihal tersebut tak dibenarkan dia mendampingi Caleg mereka. Kerena kapasitas Ketum yang berhak atas pendampingan tersebut,” ujar seorang warga Kabupaten Mukomuko Abdy Mucklisin, Senin (3/2) kepada awak medianasional.id.

Menaggapi persoalan itu, Ketua Bawaslu Mukomuko Padlul Azmi, SH mengatakan. Bahwa dia belum mengatahui serta mendapatkan regulasi yang mengatur permasalahan tersebut. Dikatakan pria yang akrab dengan sapaan Padlul itu, jika tak dibenarkan, pihaknya belum berani berkata demkian. Pasalnya kata Padlul pihaknya belum mengerti secara jelas, mengenai persoalan tidak bolehnya jika petugas Parpol bergandeng dengan Caleg yang diusung oleh Partai-nya.

“Perihal itu rasa-rasanya penuh dilema yang harus kita cari tahu lebih jelas. Soalnya kalau saya mengatakan tidak boleh nanti, sementara itu entah dibolehkan atau tidak kita belum tahu secara pasti. Intinya saya belum mendapat aturan atau regulasi yang mengatur perihal itu. Persoalan itu tentunya akan menjadi tugas dan pengawasan bagi pihak kami di Bawaslu, serta nanti akan kami lakukan pembahasan secara bersama-sama, agar masalah itu tak menjadi rancu atau mengambang pada musim kontestasi politik ini.Yang jelas kita belum bisa mengatakan itu merupakan perlanggaran atau tidaknya. Jika seseorang mengatakan perihal itu merupakan pelanggaran, maka suruh saja dia melaporkan secara resmi di kantor kita,” ujar Padlul Azmi ketika dihubungi via ponsel, malam Senin (3/2/2019).

Lebih lanjut Padlul memaparkan, berdasarkan pengetahuan pihaknya, yang tidak dibolehkn itu Foster himbawan atau ajakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menampilkan salah satu Caleg tertentu. Karena yang mesti mereka lakukakan (KPU, red) adalah siapa yang menjadi figur dari pihak bagian Divisi KPU itu sendiri.

“Setahu saya jika KPU melakukan sosialisasi atau berupa himbauan kepada seluruh masyarakat, aga memberikan hak pilihnya di Pemilu mendatang, itu memang tak boleh bersama dengan foto Caleg tertentu. Dimana yang diperbolehkan adalah, sesama anggota dari Divisi yang berada di KPU itu sendiri, yang mana merupakan publik figur,” tukas Padlul Azmi. (Aris/Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.