Fokus Susun Anjab dan ABK, Kabag Organisasi : Berharap Diberi Tenggang Waktu Agar Maksimal

Papua Barat176 Dilihat

 

Kepala Organisasi Setda Raja Ampat, Ricardo Umkeketony (Foto Zainal  La Adala)

 

Raja Ampat,medianasional.id– Guna untuk mengetahui secara jelas tentang kebutuhan pegawai dan aktivitas kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Sehingga Pemkab Raja Ampat melalui Bagian organisasi saat ini tengah fokus melakukan penyusunan Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) seluruh unit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat untuk formasi tahun 2020.

Hal itu disampaikan,Kepala bagian (Kabag) Organisasi pada Sekertariat daerah (Setda) Raja Ampat, Ricardo Umkeketony kepada pewarta, di kantornya,Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,belum lama ini.

Dijelaskan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun Analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS.

“Peraturan mengenai penyusunan analisis Anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah, khususnya di ĺingkup Pemkab Raja Ampat,”ujar Ricardo sapaan akrab Kabag Organisasi.

Menurutnya, dalam menyusun Anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu,diantaranya identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis.

“Kemudian pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan,” terang Ricardo.

Lanjutnya,setelah penyusunan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi,”Yang jelas 30 Maret deadline (batas waktu) untuk formasi pegawai 2020,selengkapnya 30 Juni tahun ini untuk formasi pegawai sampai tahun 2024,”ungkap Kabag Organisasi.

Karena waktunya sangat mepet,Ricardo berharap,penyusuanan Anjab dan ABK untuk tahun ini,pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) bisa diberi kebijakan tenggang waktu.”Agar ada ruang untuk memaksimalkan dalam penyusanan Anjab dan ABK sesuai dengan keinginkan kita bersama,”tutupnya.

Editor Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.