Firman Adam : “Tim BOS Untuk Mengatur dan Memanajemen Bantuan Pemerintah”

Bandung57 Dilihat

Bandung, Medianasional.id – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi (Sekdisdik) Jabar, Firman Adam dalam Rapat Koordinasi Yayasan dan Kepala SMA/SMK Swasta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019), menjelaskan, tugas tim BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019. Salah satunya, tim wajib mengisi, mengirim, dan memutakhirkan data pokok pendidikan (dapodik) secara lengkap.

Oleh karena itu Sekdis meminta agar Seluruh kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jawa Barat (Jabar) diimbau segera membuat tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengingat bantuan pendidikan ini harus ada yang mengatur dan memanajemeni bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Tim BOS, tambahnya, berperan memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam dapodik sesuai kondisi riil di sekolah.

“Selain itu, memverifikasi sesuai jumlah dana yang diterima data peserta didik, menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan serta menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap,” paparnya.

Sekolah, lanjut Sekdisdik, sudah seharusnya membuat tim BOS untuk menentukan penggunaan dana BOS reguler yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah. Terutama, guna mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) dan berdasarkan kesepakatan bersama antara tim BOS, kepala sekolah, guru dan komite sekolah.

Sekdisdik menuturkan, pemerintah meluncurkan dana BOS untuk membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah. Juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Begitupun dengan BOS reguler pada SMA dan SMK, bertujuan membebaskan pungutan atau membantu biaya bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu guna memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,” ungkapnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Endang Susilastuti menyampaikan hal serupa. Endang juga mengimbau kepala SMA/SMK swasta agar meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler bisa melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Ini sebagai bentuk tanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS reguler yang diterima serta memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyaraka.

Reporter : Riswandi

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.