Entah Apa Yang Merasukinya, Mantan Bendahara Puskesmas Gelapkan Mobil

Kendal72 Dilihat

Kendal, medianasional.id Entah hal apa yang merasuki pikiranya, mantan Bendahara Puskesmas di Kecamatan Limbangan ini, ditangkap Polisi karena telah menggelapkan sebuah mobil.

Polisi menangkap (YP) wanita 30 tahun, mantan Bendahara Puskesmas, setelah pemilik mobil Ardi Arbain, melaporkan ke Polsek Boja. Pasalnya mobil yang dipinjam (YP), tak kunjung di kembalikan padanya.

Sebelumnya tersangka (YP), meminjam mobil Ardi Arbain, bernomor Polisi H 8966 QQ, dengan alasan untuk keperluan keluar kota selama 3 hari.

Namun, sampai batas akhir peminjaman, mobil tak kunjung juga dikembalikan padanya. Korban bahkan sempat memberi toleransi hingga bulan Januari lalu. Akan tetapi tersangka belum juga ada etikat untuk mengembalikan, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Boja.

Dihadapan petugas, (YP) mengatakan, mobil yang dipinjamnya dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya yang terlebih dahulu digadaikan.

“Mobil yang saya pinjam, saya jadikan tukar jaminan dengan mobilku yang sudah aku gadaikan, sebesar Rp 25 juta. Uang saya pergunakan untuk keperluan sehari- hari,” ujarnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, membenarkan, adanya penangkapan itu. Dirinya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka, dengan meminjam mobil. Kemudian mobil dijadikan pengganti jaminan di Kabupaten Demak.

“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjamnya,” kata Kompol Sumiarta, Jum’at, 21/02/2020, di Mapolres Kendal.

Lebih lanjut, Kompol Sumiarta mengatakan, tersangka bakal dikenakan pasa 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Mobil, kini kita amankan sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka kita tahan di Mapolres Kendal, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya./aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.