Empat Pemuda Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bungo, Diduga Pesta Narkoba

Bungo, Jambi, Sumatera117 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Empat pemuda berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bungo, diduga sedang asik pesta narkoba.

Adapun keempat pemuda tersebut dengan inisial EW (22), AR (17), MR (25) dan AS (17) warga kecamatan Pelepat Ilir.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Septa Badoyo diteruskan oleh IPDA M.R. Putra selaku KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Selasa (05/01/2021).

Dikatakan KBO Satresnarkoba Polres Bungo M.R. Putra penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat satu rumah di Kecamatan Pelepat Ilir, sering terjadinya transaksi dan pesta Narkoba.

“Berangkat dari laporan itulah pihak kami Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo yang di pimpin langsung oleh PS Kanit Idik 1 Bripka Ade Chandra langsung melakukan penyelidikan di tempat atas dasar informasi masyarakat,” kata Putra.

Setiba di lokasi sekira pukul 21.00 Wib, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan akhirnya berhasil mengamankan 4 orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoaba. Tidak sebatas mengamankan para terduga pelaku narkoba. Tim juga melakukan penggeledahan seisi rumah untuk mengamankan barang bukti yang disaksikan oleh warga setempat,” jelasnya.

“Setelah mengamankan 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, kita juga mengamankan BB berupa 1 buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 67 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 7 plastik klip sedang, 2 plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas atap rumah dan satu buah kantong asoi warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital dan 6 bungkus plastik klip kosong, dan terakhir 1 buah kotak warna hijau yang ditemukan di sebuah ruangan tepatnya belakang rumah pelaku,” terang Putra.

Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Polisi, langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (is)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.