Empat Oknum Satpol PP Ditangkap Saat Berjudi di Jam Kerja

Sumatera82 Dilihat
Mandiling Natal – Perbuatan memalukan serta mencoreng citra Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilakukan oleh 4 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madina. Bukannya menjadi contoh yang baik dan menjaga ketertiban masyarakat, mereka malah bermain judi di Komplek Perkantoran Bupati Madina, Senin (31/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Empat orang yang ditangkap yaitu Abdul Munawar (27) tercatat sebagai penduduk Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Darwin (35) warga Desa Kayulaut, Kecamatan Panyabungan Selatan, kemudian Ikho Simbolon (25) warga Panyabungan, II Kecamatan Panyabungan, dan Arwinan Heri (23) warga Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal.
Informasi diperoleh dari Kepolisian, keempat orang tersebut diamankan dari Pos Penjagaan Satpol PP Dinas Pendidikan Pemkab Madina yang berada di lingkungan Perkantoran Paya Loting. Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengaku resah atas kelakuan petugas Satpol PP, karena sudah cukup lama melakukan judi di lokasi Kantor Bupati Madina tersebut.
“Ditangkap dari posko penjagaan Satpol PP Dinas Pendidikan, dan berdasarkan barang bukti permulaan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Hendro Sutarno kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat atas keresahan mereka terhadap petugas Satpol PP karena bermain judi bahkan pada saat jam kerja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar petugas Satpol PP sedang bermain judi jenis kartu leng.
“Kita menerima pengaduan masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut, seterusnya kita lidik dan ternyata benar, petugas mengamankan 4 orang yang berdasarkan bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp. 25 ribu. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan membawa tersangka beserta barang bukti guna kepentingan penyidikan,” ungkap Hendro.
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (st)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.