Empal Pelaku Judi Kartu Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu1374 Dilihat
  1. Pringsewu Medianasional.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok disebuah rumah yang berlokasi di Pringombo Kel. Pringsewu Timur kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
keempat pelaku NR (37) buruh alamat Pekon margakaya Kec. Pringsewu, SJ als Jiyo (55) buruh alamat Gunung kancil Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu, VT (51) wiraswasta alamat Kel Pringsewu Utara Kec. Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Alamat Kel. Pajaresuk Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib jajaran unit reskrim Polsek pringsewu kota telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian kartu remi jenis abok, (30/06/2020)
Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP tentang adanya aktivitas perjudian jenis Kartu Remi di sebuah rumah warga di Pringombo Kel. Pringsewu Timur kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Lanjut Kapolsek, “atas informasi warga tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan bahwa informasi tersebut ternyata benar lalu team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pringsewu kota  langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan”katanya.
“dari TKP kami berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu,  2 set kartu remi warna merah dan 1 buah besek plastik warna biru”, terang Basuki Ismanto
“ke-empat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.